JurnalPatroliNews | Serang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 tersebut, polisi menemukan enam lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta SAM Pertamina Banten, Kamis (20/8/2026).
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir, hingga material yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin.
Aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Kegiatan ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
Selain penambangan, polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari material yang berasal dari lokasi tidak berizin.
Pengungkapan Polda Banten juga menyasar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Modus yang digunakan adalah membeli solar bersubsidi dari SPBU, kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada pihak lain dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut dipasang tangki duduk yang digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian dari SPBU.
Polisi menduga motif utama para pelaku dalam menjalankan aktivitas tersebut adalah memperoleh keuntungan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
Seluruh tersangka disebut berperan sebagai pemilik kegiatan.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 unit excavator;
- surat jalan dan dokumen hasil penjualan;
- batuan yang mengandung emas;
- peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower;
- uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta; serta
- satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Untuk perkara pertambangan ilegal, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Adapun dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Banten memastikan penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditahan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudhis.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.
Yudhis menegaskan Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat, ketahanan energi, serta penegakan hukum di wilayah Banten.















Komentar