JurnalPatroliNews | Jakarta — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas hasil aktivitas pertambangan ilegal yang diduga akan dibawa keluar Indonesia menuju sejumlah negara, termasuk Dubai, Uni Emirat Arab.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri aktivitas tambang ilegal mulai dari rantai produksi hingga proses penjualan dan dugaan pengiriman ke luar negeri.
“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).
Pengungkapan bermula dari penelusuran terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas ilegal. Penyidik kemudian bergerak menuju dua apartemen di kawasan Jakarta Utara yang diduga menjadi bagian dari aktivitas jaringan tersebut.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Seluruh emas tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas.
Penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua. Di tempat tersebut, polisi menemukan area yang diduga digunakan untuk melakukan proses pengolahan emas sebelum material tersebut dibawa keluar Indonesia.
Yang menarik, polisi juga menemukan 18 keping logam putih dengan total berat sekitar 18 kilogram. Material tersebut diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
Bareskrim menduga aktivitas pengolahan tersebut memiliki kapasitas cukup besar. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, material emas yang dapat diolah jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
Jika aktivitas tersebut berlangsung selama sebulan, volume material yang diproses secara matematis dapat mencapai sekitar satu ton.
Irhamni menggambarkan besarnya potensi nilai ekonomi dari aktivitas tersebut apabila benar berlangsung secara rutin.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkapnya.
Meski demikian, angka tersebut masih merupakan gambaran berdasarkan informasi awal penyidik dan belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul material emas, jalur distribusi, metode pengolahan, pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Dua WNA asal India yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan diplomatik India, sebelum menentukan langkah hukum terhadap keduanya.
“Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” ujar Irhamni.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing dan berpotensi memiliki dimensi lintas negara.
Bareskrim kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan aktivitas tambang ilegal, pengolahan emas di Jakarta hingga dugaan pengiriman emas ke luar negeri.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas ketika hasil tambang masuk ke rantai perdagangan gelap dan diduga dibawa keluar negeri.
Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan, praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek kepabeanan, perpajakan, pencucian uang maupun tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Untuk saat ini, Bareskrim masih mengembangkan perkara guna memastikan siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut dan ke mana aliran emas diduga dikirim.
Pengungkapan dua WNA India tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar rantai yang lebih besar—dari sumber emas ilegal, tempat pengolahan, pemodal, hingga jalur distribusi lintas negara.















Komentar