Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

Oleh: Agus Santoso
Mantan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM | Pelaku & Pemerhati | Sociopreneur

Kredit Mikro 8% dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan Inklusif

Terbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) pada 5 Agustus 2026, yang akan mulai berlaku pada awal September 2026, menjadi momentum penting dalam penguatan kebijakan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro.

Penurunan tingkat bunga kredit PNM dari kisaran di atas 20% menjadi 8% merupakan langkah yang memiliki implikasi ekonomi cukup besar bagi kelompok usaha ultra mikro.

Kebijakan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai penurunan harga kredit. Lebih jauh, kebijakan bunga 8% perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekosistem pembiayaan inklusif yang mampu memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan kemampuan pembayaran debitur, sekaligus menjaga keberlanjutan lembaga pembiayaan.

Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, tingkat bunga kredit merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kemampuan pelaku usaha mikro dalam mengalokasikan arus kasnya.

Ketika sebagian besar arus kas usaha terserap untuk membayar bunga dan pokok pinjaman, ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, menambah tenaga kerja, meningkatkan kapasitas produksi, maupun membangun cadangan keuangan menjadi semakin terbatas.

Karena itu, penurunan tingkat bunga kredit mikro menjadi 8% dapat dipandang sebagai instrumen untuk memperbesar ruang finansial (financial space) bagi pelaku usaha ultra mikro agar memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan naik kelas.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada penetapan tingkat bunga.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: bagaimana memastikan tingkat bunga 8% dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengganggu kesehatan keuangan lembaga pembiayaan dan sekaligus meningkatkan kualitas pembiayaan bagi debitur?

Di sinilah desain ekosistem pembiayaan menjadi penting.

Dua Sisi Persoalan: Kapasitas Debitur dan Cost of Fund

Dalam skema kredit mikro, terdapat setidaknya dua persoalan utama yang perlu diperhatikan.

Pertama adalah kapasitas keuangan debitur. Pelaku usaha mikro harus memiliki kemampuan menghasilkan arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu.

Kedua adalah struktur biaya pembiayaan lembaga penyalur kredit. PNM harus memiliki sumber dana yang cukup murah agar dapat menyalurkan kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah tanpa mengorbankan keberlanjutan operasionalnya.

Dengan demikian, penurunan bunga kredit tidak dapat hanya dilakukan dari sisi lending rate. Struktur cost of fund, biaya operasional, risiko kredit, serta kebutuhan pendampingan kepada debitur juga harus diperhitungkan.

Selama ini, salah satu persoalan dalam kredit mikro adalah mahalnya cost of fund.

Dengan tingkat bunga efektif kredit mikro PNM di kisaran 20% per tahun, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan tingginya margin PNM, karena struktur bunga juga dipengaruhi oleh biaya sumber dana, biaya operasional pendampingan di lapangan, risiko gagal bayar, dan perolehan margin yang wajar.

PNM, yang menggunakan sumber dana mahal pada kisaran bunga 6–7% per tahun, harus memperhitungkan berbagai komponen biaya lainnya, sehingga tingkat bunga kredit efektif harus berada di kisaran 20% lebih.

Karena itu, untuk mencapai lending rate 8%, persoalannya adalah bagaimana menurunkan cost of fund secara signifikan.

Dua sisi inilah yang perlu mendapatkan perhatian dalam desain kebijakan.

Ekonomi Sirkular sebagai Instrumen Penguatan Cash Flow Debitur

Salah satu ide yang menarik untuk ditelaah adalah potensi menghubungkan pembiayaan mikro dengan ekonomi sirkular.

Konsep dasarnya sederhana. Debitur tidak semata-mata mengandalkan pendapatan dari usaha mikro yang dibiayai kredit untuk memenuhi kewajiban angsurannya, tetapi juga dapat memperoleh tambahan kemampuan ekonomi dari upaya pengumpulan dan penjualan sampah yang memiliki nilai ekonomis (valuable waste).

Sampah rumah tangga seperti botol plastik, kaleng, aluminium, kardus, kertas, minyak jelantah, besi bekas, dan berbagai material lainnya dapat dikonversi menjadi pendapatan tambahan.

Dari perspektif keuangan mikro, tambahan pendapatan tersebut dapat dipandang sebagai sumber cash flow alternatif yang berpotensi memperkuat kemampuan pembayaran debitur.

Dengan pendekatan tersebut, ekonomi sirkular tidak hanya ditempatkan sebagai agenda lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang dapat mendukung inklusi keuangan.

Logikanya adalah: semakin kuat kapasitas arus kas debitur, semakin besar pula kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kreditnya.

Artinya, pendekatan ekonomi sirkular berpotensi memberikan manfaat ganda: menciptakan nilai ekonomi dari limbah sekaligus memperkuat kapasitas keuangan rumah tangga.

Model PNM yang menghubungkan sampah, QRIS, virtual account, dan pembayaran angsuran kredit merupakan gagasan yang menarik ketika ekonomi sirkular dikombinasikan dengan sistem transaksi digital.

Komentar