JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam dokumen kesimpulannya, tim hukum Febrie menyatakan tetap pada dalil bahwa terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan seluruh poin yang diajukan sejak awal permohonan praperadilan telah mereka uji melalui fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.
“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli,” ujar Febri dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Lima Aspek Jadi Dasar Gugatan
Menurut Febri, sekitar 30 dugaan pelanggaran tersebut berpusat pada lima aspek utama.
Pertama, tim hukum mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan. Kedua, prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Ketiga, tim hukum mempermasalahkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka. Keempat, prosedur pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kelima, pihak pemohon mempersoalkan konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.
“Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri,” kata Febri.
Diklaim Bersinggungan dengan 40 Peraturan
Selain mengajukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural, tim advokat Febrie juga menyebut proses penanganan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum.
Menurut mereka, terdapat sekitar 40 peraturan perundang-undangan yang dianggap berkaitan dengan persoalan yang diuji dalam praperadilan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU hingga ketentuan internal aparat penegak hukum.
Dalil tersebut kini sepenuhnya menjadi bagian dari materi yang harus dinilai hakim praperadilan.
Tim hukum Febrie menilai persoalan yang diuji tidak semata-mata menyangkut status hukum kliennya, tetapi juga menyentuh standar akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dorong Penegakan Hukum Tetap Berbasis Due Process
Febri mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut bagaimana aparat menggunakan kewenangan dalam menetapkan tersangka maupun mengambil tindakan upaya paksa.
“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, pengujian melalui praperadilan merupakan mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum apabila terdapat persoalan prosedural.
Karena itu, pihaknya menyerahkan seluruh penilaian terhadap bukti, dalil, dan keterangan ahli kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan Bukan Berarti Perkara Pokok Gugur
Tim Febrie juga menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang sedang ditangani penyidik.
Febri mengatakan putusan praperadilan pada dasarnya menguji tindakan atau prosedur penegakan hukum yang menjadi objek permohonan.
“Praperadilan bersifat korektif terhadap proses penegakan hukum yang diuji. Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang benar, bertahap dan hati-hati,” papar Febri.
Ia menilai tidak ada alasan untuk menganggap putusan yang mengabulkan praperadilan otomatis mengakhiri seluruh proses hukum.
Sebaliknya, menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi ruang evaluasi agar proses hukum berikutnya dijalankan sesuai ketentuan.
Kini Menunggu Penilaian Hakim
Setelah kesimpulan diserahkan, seluruh rangkaian argumentasi dan pembuktian dari pihak Febrie kini berada di tangan hakim praperadilan.
Pihak pemohon meminta hakim mempertimbangkan berbagai dalil yang telah disampaikan selama persidangan, termasuk persoalan penetapan tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan, surat perintah penyidikan, pencegahan ke luar negeri, serta konstruksi perkara TPPU.
Sebelumnya, tim hukum Febrie telah menyampaikan bahwa sekitar 30 dugaan pelanggaran tersebut berasal dari lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Kini, penentuan apakah dalil-dalil tersebut terbukti secara hukum atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Bagi pihak Febrie, perkara ini bukan hanya mengenai status hukum kliennya, tetapi juga mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan instrumen penegakan hukum.
Sementara bagi proses peradilan, putusan nantinya akan menjadi penentu apakah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan kesimpulan telah diserahkan, persidangan praperadilan Febrie Adriansyah kini memasuki tahap penantian terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.















Komentar