JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu aspek yang dipersoalkan kubu Febrie adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apabila permohonan praperadilan dikabulkan hakim, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek gugatan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Fickar, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh proses penegakan hukum. Penyidik masih dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki bukti yang memadai.
“Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru,” ujar Fickar, sebagaimana dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Ia juga menyebut aset yang sebelumnya menjadi objek penyitaan masih dapat kembali dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan baru apabila penyidik mempunyai dasar pembuktian yang cukup.
Praperadilan Febrie sendiri tidak hanya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan. Tim kuasa hukum melalui Febri Diansyah menyebut terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang mereka kelompokkan ke dalam lima aspek utama. Seluruhnya kini menjadi bagian dari materi yang diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima aspek tersebut antara lain penetapan tersangka TPPU yang dinilai tidak didahului predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta tindakan pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri dalam keterangan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk surat perintah penggeledahan dan tindakan penyitaan, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mempersoalkan penggunaan barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari tindakan tersebut sebagai alat bukti.
Di sisi lain, pihak Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Polri menilai sejumlah permintaan kubu Febrie telah masuk ke ranah pembuktian materiil mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, yang menurut mereka seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, putusan praperadilan akan menjadi penting untuk menentukan keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan kubu Febrie. Namun, apabila hakim mengabulkan gugatan, hal tersebut tidak otomatis berarti perkara materiil dugaan korupsi dan TPPU berakhir.
Penyidik tetap memiliki ruang untuk melanjutkan penanganan perkara melalui prosedur yang dinilai sah secara hukum, termasuk kemungkinan menerbitkan sprindik baru apabila syarat hukum dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi. Pandangan tersebut juga disampaikan Fickar dalam menanggapi konsekuensi apabila sprindik sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan ini pada akhirnya bukan hanya menguji substansi tuduhan, tetapi juga menjadi arena untuk menilai apakah rangkaian tindakan penyidik terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara dan prinsip due process of law.
Publik kini menunggu putusan hakim PN Jakarta Selatan yang akan menentukan arah selanjutnya dari sengketa mengenai keabsahan penggeledahan, penyitaan, hingga sejumlah tindakan hukum dalam perkara Febrie Adriansyah.















Komentar