JurnalPatroliNews | Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menetapkan batas waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), parlemen menyepakati pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengenai tenggat penyelesaian RUU yang selama ini menjadi perhatian publik tersebut.
“Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju!” jawab anggota dewan yang hadir, sebelum persetujuan tersebut disahkan dengan ketukan palu sidang.
Penetapan tenggat tersebut menjadi langkah penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Parlemen kini memiliki batas waktu yang jelas untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang bertujuan memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pembahasan RUU tersebut hingga kini masih berlangsung di Komisi III. Sejumlah substansi masih harus dikaji dan diselaraskan sebelum nantinya dibawa menuju tahap penyelesaian sesuai mekanisme legislasi DPR.
Setelah laporan disampaikan, Dasco memberikan apresiasi kepada Komisi III yang dinilai terus menjalankan proses pembahasan.
Dasco juga menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sesuai kalender legislasi yang telah ditetapkan.
Penetapan tanggal 15 Desember 2026 sekaligus memberikan target waktu yang lebih konkret kepada alat kelengkapan dewan yang menangani pembahasan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui mekanisme pemulihan aset.
Dengan adanya tenggat baru, proses pembahasan di parlemen kini memasuki fase yang dituntut lebih terukur. Komisi III harus memastikan seluruh materi yang berkaitan dengan substansi RUU dapat dibahas secara menyeluruh sebelum mencapai batas waktu yang telah disepakati.
Penetapan target juga menjadi sinyal bahwa DPR ingin memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian regulasi tersebut.
Namun, tenggat waktu bukan berarti seluruh persoalan substantif otomatis selesai. DPR tetap perlu memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Dengan keputusan rapat paripurna tersebut, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal penting dalam perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
DPR dituntut membuktikan komitmennya tidak hanya dengan menetapkan tenggat, tetapi juga memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus mempercepat pemulihan aset negara.















Komentar