Tinggal 8 Minggu! DPR Kejar Target RUU Perampasan Aset Rampung Desember

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase krusial. Komisi III DPR RI memastikan proses legislasi terus dipercepat dan ditargetkan tuntas paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas. Jika memperhitungkan masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rekaman video yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, waktu yang tersisa akan digunakan untuk menjalankan sejumlah tahapan penting sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Agenda tersebut mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan tingkat kedua.

“Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026,” ujarnya.

Lebih dari 35 RDPU Digelar

Komisi III DPR RI menyatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif.

Hingga kini, lebih dari 35 kali RDPU telah digelar. Selain itu, anggota Komisi III telah melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” kata Habiburokhman.

Meski proses tersebut telah berlangsung cukup panjang, masyarakat yang masih memiliki pandangan atau usulan terhadap substansi RUU Perampasan Aset tetap diberi ruang untuk menyampaikannya.

Namun, dengan semakin sempitnya waktu pembahasan, masukan tersebut diminta disampaikan dalam bentuk konsep tertulis agar dapat dipelajari oleh anggota Komisi III.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III,” ujarnya.

Dukungan Ada, Kekhawatiran Tetap Mengemuka

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset telah mendekati tahap maksimal. Menurut dia, berbagai pandangan yang muncul kini mulai menunjukkan kelompok-kelompok pendapat yang berbeda.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi,” katanya.

Meski terdapat perbedaan pandangan, Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Dukungan tersebut, kata dia, juga disertai harapan agar aturan yang nantinya lahir tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Kehati-hatian tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Masyarakat menginginkan instrumen hukum yang kuat untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III kini menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dan pandangan yang telah dihimpun.

Di satu sisi, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, proses pembentukannya dituntut tetap menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta mencegah munculnya kewenangan yang dapat disalahgunakan.

Bagi publik, waktu yang tersisa menjadi kesempatan untuk menyampaikan masukan substantif sebelum pembahasan memasuki tahapan akhir.

Komentar