JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Andi telah menyampaikan surat mengenai ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Andi disebut memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Betul ada pemanggilan terhadap staf khusus Menhut dan sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal, sudah teragenda begitu di jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Andi akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Taufik mengatakan keputusan mengenai pemanggilan ulang sepenuhnya berada pada kewenangan tim penyidik.
“Apakah akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik? Tentunya kita serahkan sepenuhnya kewenangan di tim penyidik,” katanya.
KPK saat ini disebut masih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara tersangka pemberi suap. Penyelesaian dilakukan karena masa penahanan tersangka tersebut akan segera berakhir.
“Tapi update-nya bahwa saat ini tim fokus untuk penyelesaian berkas perkara dengan tersangka pemberi, karena masa penahanan sudah hampir habis dan dalam waktu yang tidak berlama lagi, dalam minggu ini sudah akan diserahkan ke tahap penuntutan untuk tersangka pemberi,” ujar Taufik.
Selain pemeriksaan saksi, KPK masih menelusuri selisih uang dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Penyidik menemukan adanya perbedaan antara jumlah uang yang disebut dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing dengan nominal yang akhirnya disita KPK.
Menurut Taufik, total uang yang dikumpulkan para petani mencapai SGD14.000. Namun, ketika dilakukan penyitaan, penyidik hanya menemukan SGD12.000.
“Betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita,” kata Taufik dalam konferensi pers KPK, Senin (10/8/2026).
Dengan demikian, masih terdapat SGD2.000 yang keberadaannya belum diketahui. KPK menyatakan penyidik masih menelusuri siapa atau pihak mana yang terkait dengan selisih tersebut.
“Jadi masih ditelusuri (SGD) 2.000 itu ada di pihak mana,” lanjut Taufik.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sebagian besar petani yang tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani disebut membenarkan bahwa uang yang berhasil dikumpulkan berjumlah SGD14.000.
“Tetapi tim kemarin dari lapangan sudah hampir memeriksa hampir semualah sebagian besar dari petani-petani yang tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD,” kata Taufik.
Persoalan uang tersebut berkaitan dengan amplop yang sebelumnya disebut ditinggalkan Suhardiman Amby setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan dirinya bertemu dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, setelah pertemuan tersebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop. Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu dan menyatakan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Namun, pengembalian tidak dapat dilakukan saat itu juga karena ajudan tersebut masih menjalankan tugas pengamanan. Amplop tersebut kemudian disebut baru dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 10 hari setelah pertemuan.
Raja Juli menyatakan amplop telah dikembalikan lebih dari dua pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.
Sementara mengenai temuan KPK terkait selisih SGD2.000, Raja Juli belum memberikan penjelasan mengenai keberadaan uang tersebut.
KPK hingga kini masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut, serta hubungan uang yang dikumpulkan dari para petani dengan perkara dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
Di sisi lain, ketidakhadiran Andi Saiful Haq belum serta-merta menunjukkan adanya keterkaitan hukum dengan perkara tersebut. KPK menyatakan keputusan mengenai pemanggilan ulang berada di tangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.














Komentar