JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di area kerja mereka.
Hasil pengawasan Kemenhut mencatat total areal yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare. Lokasi tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan yang terbakar. Jenis sanksi yang diterapkan berbeda-beda, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan Perizinan Berusaha.
Berikut enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif Kemenhut:
1. PT WEL
PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat tercatat memiliki areal terbakar paling luas dalam daftar tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, luas kawasan yang terbakar mencapai 760,51 hektare.
Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.
2. PT MPK
Perusahaan kedua adalah PT MPK yang juga beroperasi di Kalimantan Barat. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tercatat mencapai 394,83 hektare.
Kemenhut menyebut kebakaran di kawasan tersebut terjadi secara luas dan berulang. Kondisi itu menjadi dasar pemberian dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.
Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian karhutla serta memulihkan kawasan yang terdampak.
3. PT WSP
PT WSP juga masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif Kemenhut.
Perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat tersebut tercatat memiliki areal terbakar seluas 107,70 hektare.
Setelah melakukan pengawasan dan menemukan kondisi yang dinilai melanggar ketentuan, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT WSP.
4. PT FI
Selanjutnya terdapat PT FI yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Kemenhut mencatat luas kawasan yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.
Atas hasil pengawasan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT FI.
5. PT PSR
PT PSR menjadi perusahaan berikutnya yang masuk daftar sanksi Kemenhut.
Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tercatat mencapai 82,265 hektare.
Pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.
6. PT NES
Perusahaan terakhir yang dikenai sanksi adalah PT NES.
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, luas areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 70,38 hektare.
Seperti PT PSR, pemeriksaan terhadap PT NES dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.
Kemenhut Perketat Pengawasan
Pemberian sanksi terhadap enam perusahaan tersebut menunjukkan langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan yang memiliki risiko karhutla.
Dari enam perusahaan yang dikenai sanksi, sebagian besar berada di Kalimantan Barat. Sementara perusahaan lainnya berlokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Kemenhut menempatkan temuan kebakaran berulang sebagai salah satu dasar penting dalam pengawasan dan penegakan administrasi kehutanan.
Sanksi paksaan pemerintah pada prinsipnya diarahkan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan serta memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan sesuai ketentuan.
Sementara pembekuan Perizinan Berusaha terhadap PT MPK menjadi bentuk sanksi yang lebih tegas menyusul temuan kebakaran yang dinilai luas dan berulang.
Pemerintah berharap langkah penegakan administratif tersebut dapat mendorong pemegang PBPH meningkatkan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran serta memulihkan kawasan yang terdampak.















Komentar