Polda Metro Amankan 65 Orang, Ada Airsoft Gun hingga 201 Botol Molotov di Barang Bukti

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Puluhan orang tersebut diamankan melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah pencegahan sebelum aksi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian menerapkan pendekatan preventive strike dan preventive education untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Pada kesempatan pagi hari ini, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber akan menyampaikan rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan menjelang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Budi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

“Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan,” sambungnya.

Dari kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya dibawa dalam aksi penyampaian pendapat.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta material yang disebut disiapkan untuk membuat bom molotov.

“Adapun barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” kata Budi.

Meski puluhan orang telah diamankan, kepolisian belum memastikan seluruhnya merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang serta keterkaitan mereka dengan rencana aksi.

“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Polri, lanjut Budi, tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak disusupi pihak yang membawa barang berbahaya maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat dan teman-teman sekalian, Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersamaan dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika.

“Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab,” tutur Budi.

Selain melakukan langkah pencegahan di lapangan, Polda Metro Jaya juga menemukan munculnya sejumlah narasi yang dinilai mengandung provokasi, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial menjelang aksi.

“Pada saat yang sama kita juga melihat bagaimana konten narasi provokasi, disinformasi, fitnah dan kebencian sudah mulai muncul,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya kemudian menyiapkan patroli siber untuk memantau perkembangan konten tersebut. Kepolisian menyatakan akan memberikan penanda terhadap informasi yang teridentifikasi sebagai hoaks, disinformasi, maupun malinformasi.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stamp kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi,” katanya.

Menurut Budi, langkah penyelidikan dilakukan melalui metode digital maupun konvensional. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi gangguan sebelum maupun selama aksi berlangsung.

“Adapun terkait tentang penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Budi menegaskan tindakan kepolisian tersebut bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan ruang demonstrasi tidak dimanfaatkan kelompok yang membawa benda berbahaya atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan.

“Ini memberikan ruang aman kepada saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi. Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” tegasnya.

Dengan pengamanan tersebut, Polda Metro Jaya berharap aksi penyampaian aspirasi di kawasan DPR dapat berlangsung secara tertib dan damai, sementara proses pendalaman terhadap 65 orang yang diamankan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Komentar