Harga Eks KRI Ki Hajar Dewantara Rp370 Miliar, Mengapa Limit Lelangan Hanya Rp2 Miliar?

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan nilai limit Rp2.032.991.640. Kapal latih TNI Angkatan Laut tersebut dilelang karena sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas sebagai kapal perang.

Rencana pelelangan itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Donny menjelaskan, nilai perolehan eks KRI Ki Hajar Dewantara tercatat mencapai Rp370.620.353.400. Namun, nilai tersebut berbeda jauh dengan harga limit lelang yang ditetapkan pemerintah.

“Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640,” ujar Donny.

Nilai limit merupakan batas harga terendah yang menjadi dasar penawaran dalam proses lelang. Menurut Donny, penetapan angka tersebut tidak didasarkan pada nilai kapal ketika masih berfungsi sebagai kapal perang.

Pasalnya, kapal telah melalui proses demiliterisasi dan tidak lagi mempunyai kemampuan operasional layaknya kapal perang aktif. Persenjataan kapal juga telah dibongkar sejak 2018.

“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” katanya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara dibangun pada 1979 di Brodogradiliste Split, Yugoslavia. Kapal tersebut selama masa operasionalnya digunakan sebagai kapal latih untuk mendukung tugas serta pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, faktor usia dan kondisi teknis membuat kapal tersebut dinilai telah melewati masa manfaat ekonomis maupun teknis. Kondisi itu membuat kapal tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi TNI AL.

Selain pembongkaran persenjataan, pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang atau bendera kapal yang menjadi penanda bahwa kapal masih berstatus aktif dalam operasi militer.

Kemhan menilai mempertahankan eks kapal perang tersebut tanpa fungsi operasional justru berpotensi menjadikannya aset menganggur atau dead stock. Di sisi lain, keberadaan aset tersebut tetap membutuhkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Atas pertimbangan itu, pemerintah memilih mekanisme lelang untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus menghindari penyusutan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

“Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Donny.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Utut, persetujuan DPR diperlukan karena nilai aset yang dipindahtangankan berada di atas batas yang ditentukan dalam undang-undang.

“Kenapa harus ke Senayan? Ini undang-undangnya,” kata Utut.

Rangkaian pengajuan pelelangan kapal tersebut telah berlangsung sejak 2023. Pada 3 April, eks KRI Ki Hajar Dewantara diusulkan untuk dilelang melalui Kementerian Pertahanan.

Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan pada 11 September 2024. Menteri Keuangan selanjutnya menyampaikan surat kepada Presiden pada 5 Januari.

Presiden kemudian mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR melalui surat tertanggal 14 Juli. Surat tersebut diterima DPR pada 22 Juli dan selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I pada 21 Agustus.

Proses tersebut menjadi tahapan administratif sebelum eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat dilelang secara resmi melalui mekanisme pengelolaan dan pemindahtanganan barang milik negara.

Komentar