JurnalPatroliNews | Riau – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus bertambah. Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga Kamis (27/8/2026) mencatat 35 perkara yang telah diungkap dengan total 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tambahan tersangka terbaru berasal dari Kabupaten Rokan Hilir. Polres Rokan Hilir menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran di Kecamatan Sinaboi.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus karhutla di wilayah hukumnya.
“Update dari kemarin adalah ada 35 kasus yang sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi, ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar,” kata Herry, Kamis (27/8).
Kasus di Sinaboi mencuat setelah aparat menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 30 hektare dengan cara dibakar. Praktik tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Herry menuturkan, pola pembakaran untuk membuka lahan masih menjadi modus yang banyak ditemukan dalam perkara karhutla yang ditangani kepolisian sepanjang tahun ini. Lahan yang dibuka umumnya diarahkan untuk kepentingan perkebunan.
“Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan, banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan,” ujarnya.
Polda Riau, kata Herry, masih terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap setiap kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari hasil penyelidikan di lapangan.
Hingga saat ini, seluruh tersangka dalam perkara karhutla yang telah diungkap Polda Riau masih berasal dari kalangan perorangan. Belum ditemukan adanya pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Penegakan hukum menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan tambahan satu tersangka dari Sinaboi, Polda Riau kini mencatat 38 tersangka dari 35 kasus karhutla sepanjang 2026















Komentar