JurnalPatroliNews | Surabaya – Polrestabes Surabaya merespons dugaan adanya pungutan uang dalam proses pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga mengunggah pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahannya, perempuan tersebut mengaku diminta membayar sejumlah uang ketika hendak mengurus dokumen untuk mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Ia menyebut kendaraan tersebut sebenarnya dapat diambil tanpa biaya. Namun, menurut pengakuannya, ada permintaan pembayaran untuk proses pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari unggahannya, perempuan tersebut juga memperlihatkan foto surat pengeluaran barang bukti yang menggunakan kop Polrestabes Surabaya. Selain itu, terdapat bukti transfer uang sebesar Rp1 juta yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan tersebut.
Informasi yang beredar itu kemudian mendapat perhatian dari jajaran Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya meminta warga yang merasa mengalami kejadian tersebut untuk menyampaikan laporan resmi kepada Propam Polrestabes Surabaya.
“Yang bersangkutan silakan laporkan ke Propam Polrestabes. Untuk permasalahan tersebut akan saya cek dan tindak lanjuti,” kata Galih kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Polisi Lakukan Penelusuran
Galih menegaskan pihaknya tidak mengabaikan informasi yang beredar. Dugaan penarikan uang dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor tersebut tengah ditindaklanjuti untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Penyelidikan internal diperlukan untuk mengetahui apakah transaksi yang disebut dalam unggahan tersebut memang berkaitan dengan layanan kepolisian, siapa pihak yang menerima uang, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Surabaya juga membuka ruang bagi warga yang merasa dirugikan untuk memberikan keterangan dan bukti pendukung kepada aparat pengawas internal.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di media sosial tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi dapat diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian setelah pengalaman warga tersebut dibagikan melalui Threads. Unggahan yang disertai dokumen dan bukti transfer kemudian memicu sorotan publik terhadap transparansi layanan kepolisian, khususnya dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan.
Di sisi lain, kepolisian perlu memastikan setiap pungutan yang berkaitan dengan pelayanan publik memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Bila ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan.
Untuk saat ini, dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran. Belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status uang Rp1 juta yang disebut dalam unggahan.
Polrestabes Surabaya memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pengambilan barang bukti kendaraan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.















Komentar