JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023.
Kali ini, penyidik menelusuri pelaksanaan pengadaan asam formiat atau asam semut, bahan yang digunakan dalam proses pengentalan karet dan selanjutnya disalurkan kepada petani karet.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Yudi Wahyudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan periode 2021–2023. Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yudi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan diarahkan untuk mengurai pelaksanaan pengadaan asam formiat ketika Yudi menjalankan tugas sebagai PPK.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Penyidik Gandeng BPKP
Pemeriksaan terhadap Yudi tidak hanya dilakukan penyidik KPK. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Keterlibatan auditor BPKP menunjukkan penyidikan juga diarahkan untuk memperjelas besaran dampak keuangan negara yang timbul dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yudi Wahyudin sebagai tersangka sejak 13 November 2024. Namun, hingga kini proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengurai rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Delapan Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkembangan perkara yang sama, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang sejak 19 November 2024.
Mereka terdiri atas DS dari pihak swasta, YW selaku PNS, RIS dari pihak swasta, SUP selaku PNS, DJ yang merupakan pensiunan, ANA selaku PNS, serta AJH dan MT yang juga berstatus PNS.
Langkah pencegahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam jangkauan penyidik selama proses hukum berlangsung.
KPK masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan penyimpangan pengadaan asam formiat.
Pengadaan Asam Formiat Disorot
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan asam formiat yang digunakan dalam proses pengolahan karet. Pemerintah melalui Kementan membeli bahan tersebut untuk kemudian didistribusikan kepada petani karet.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.
Pemeriksaan Yudi menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas bagaimana proses pengadaan dilakukan, termasuk saat dirinya bertindak sebagai PPK.
Dengan terus menggali keterangan saksi dan melibatkan auditor dalam penghitungan kerugian negara, KPK berupaya membongkar secara menyeluruh konstruksi perkara pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum mengungkap keseluruhan konstruksi perkara maupun langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri.















Komentar