JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Dua bangunan di Jalan Kodiklat Ampera, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian setelah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan terkait dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Satpol PP Kecamatan Serpong pada Jumat (28/8/2026).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangerang Selatan Indra Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk memanggil pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kedua bangunan tersebut.
“Sudah dicek Korwil, mau kita panggil, Bang,” kata Indra saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut dugaan persoalan PBG di Jalan Kodiklat Ampera.
Menurut Indra, pemanggilan tersebut diperlukan untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki pemilik bangunan. Pemeriksaan akan menentukan apakah bangunan telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan PBG atau dokumen yang dipersyaratkan, Satpol PP dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme penegakan peraturan daerah.
Aturan Bangunan Gedung Jadi Dasar Pemeriksaan
Penyelenggaraan bangunan gedung di Tangerang Selatan saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan, termasuk fungsi dan klasifikasi, persyaratan teknis, pembinaan, serta peran masyarakat.
Pada tingkat nasional, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam sistem tersebut, mekanisme PBG digunakan sebagai pengganti rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan proses administrasi dan pelayanan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
PBG tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemenuhan standar teknis bangunan, sedangkan setelah bangunan selesai digunakan terdapat aspek Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Sanksi Tidak Otomatis Berujung Pembongkaran
Tangerang Selatan juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Peraturan tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan berstatus berlaku.
Aturan tersebut memberikan kerangka penanganan terhadap pelanggaran administrasi bangunan. Bahkan, lampirannya memuat formula penghitungan denda administratif untuk bangunan yang dibangun tanpa PBG maupun bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.
Dengan demikian, apabila dugaan pelanggaran terhadap dua bangunan di Jalan Kodiklat Ampera terbukti, penanganannya tidak serta-merta berarti bangunan langsung dibongkar. Jenis tindakan administratif akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status masing-masing bangunan menjadi penting untuk dipastikan. Apakah pemilik telah memiliki PBG, sedang menjalani proses pengajuan melalui SIMBG, memiliki dokumen lama yang masih relevan, atau sama sekali belum memenuhi kewajiban perizinan.
Sorotan Juga Menyentuh Retribusi Daerah
Persoalan PBG juga memiliki kaitan dengan penerimaan daerah karena permohonan PBG dapat dikenai retribusi berdasarkan ketentuan daerah. Sistem SIMBG menyediakan fasilitas penghitungan estimasi retribusi berdasarkan parameter bangunan.
Karena itu, apabila terdapat bangunan yang memang wajib memiliki PBG tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah perlu memastikan bukan hanya aspek penegakan aturan bangunan yang berjalan, tetapi juga seluruh kewajiban daerah terkait diproses sesuai ketentuan.
Namun, persoalan penerimaan daerah tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan telah terjadi kerugian atau pelanggaran. Hal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen, status perizinan, dan hasil pemeriksaan resmi.
Dugaan Pembekingan Harus Diuji
Di tengah sorotan terhadap kedua bangunan tersebut, muncul pula isu mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi bangunan yang diduga bermasalah.
Isu semacam itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang mendukung. Jika ditemukan dugaan keterlibatan aparat dalam menghambat penegakan aturan, persoalan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun jalur hukum yang tersedia.
Prinsip tersebut penting agar penegakan Perda berjalan secara objektif. Tidak hanya pemilik bangunan yang harus tunduk terhadap aturan, tetapi aparatur yang menjalankan kewenangan juga dituntut bekerja profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebut laporan mengenai dua bangunan tersebut telah disampaikan kepada pihak penegak Perda sekitar sepekan sebelum berita ini diterbitkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai tindakan penyegelan terhadap kedua bangunan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Satpol PP Tangerang Selatan. Pemanggilan pemilik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kedua bangunan sekaligus menguji apakah dugaan tidak terpenuhinya PBG benar atau tidak.
Apabila pemilik ternyata telah mengantongi dokumen yang sah atau sedang menjalani proses sesuai ketentuan, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Sebaliknya, apabila pelanggaran terbukti, penegakan administratif harus dilakukan secara konsisten, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.
Kasus dua bangunan di Kodiklat Ampera pada akhirnya bukan hanya menguji kepatuhan pemilik terhadap PBG. Persoalan ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan bangunan gedung, transparansi pelayanan perizinan, pengelolaan potensi retribusi daerah, serta profesionalitas Satpol PP Tangerang Selatan dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.









Komentar