JurnalPatroliNews | Jakarta – Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara dinilai perlu dimatangkan kembali sebelum diterapkan. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai penundaan sementara justru dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan desain kebijakan mampu menjawab kompleksitas pasokan energi domestik.
Singgih mengakui tujuan pembentukan BLU pada dasarnya positif, terutama untuk menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi kebutuhan energi nasional. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus lebih dahulu memperjelas pembagian kewenangan, tanggung jawab, serta pola hubungan antara BLU dan para pelaku usaha.
“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Kewenangan BLU Dinilai Terlalu Luas
Singgih menyoroti rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kewenangan cukup luas kepada BLU. Kewenangan tersebut antara lain mencakup rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batu bara.
BLU juga berpotensi melakukan pembelian langsung dari perusahaan pemegang izin pertambangan dan menyusun kontrak pembelian dalam jangka panjang.
Menurut Singgih, kewenangan yang luas tersebut membutuhkan sistem tata kelola yang transparan. Hal itu penting agar mekanisme pemilihan pemasok dan penentuan volume kontrak tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil antarperusahaan.
“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Ia menilai aspek transparansi menjadi sangat penting karena karakteristik industri batu bara nasional tidak seragam. Setiap perusahaan memiliki perbedaan kapasitas produksi, lokasi tambang maupun kualitas komoditas yang dihasilkan.
Hadapi 799 Izin Usaha Pertambangan
Kompleksitas tersebut, kata Singgih, terlihat dari banyaknya izin usaha pertambangan yang saat ini tersebar di berbagai wilayah. Ia menyebut terdapat 799 izin dengan karakteristik produksi dan kualitas batu bara yang beragam.
Kualitas komoditas bahkan membentang dari kategori low rank hingga high rank. Kondisi itu membuat pengelolaan pasokan tidak bisa hanya menggunakan satu pendekatan yang seragam.
“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara detail kemampuan BLU dalam menjalankan fungsi sebagai pembeli sekaligus pengelola rantai distribusi batu bara domestik.
Persoalan lain muncul dari kemungkinan BLU mendistribusikan batu bara yang berasal dari konsesi yang dikelolanya sendiri. Singgih menilai potensi peran ganda tersebut harus dirumuskan secara terbuka untuk menghindari benturan kepentingan.
“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.
Desain Kebijakan Diminta Diperkuat
Karena itu, Singgih mendorong pemerintah tidak terburu-buru menjalankan skema BLU sebelum seluruh aspek fundamentalnya selesai dirumuskan.
Menurutnya, sejumlah komponen perlu dikaji lebih mendalam, mulai dari mekanisme seleksi pemasok, desain kontrak jangka panjang, standardisasi kualitas batu bara, skema pembiayaan, hingga penentuan margin.
Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar BLU tidak hanya memiliki kewenangan besar, tetapi juga mampu menjalankan fungsi secara efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” pungkas Singgih.
Usulan tersebut pada dasarnya menempatkan penundaan sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk menguji kembali desain BLU sebelum masuk tahap implementasi. Dengan tata kelola yang matang, kebijakan tersebut diharapkan mampu mencapai tujuan ketahanan energi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam rantai pasokan batu bara nasional.















Komentar