JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (29/8/2026). Berdasarkan harga yang tercantum di laman Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.670.000, turun Rp48.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.523.000 per gram, merosot Rp55.000 dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp147.000 per gram antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai. Selisih harga jual dan buyback juga perlu diperhitungkan, terutama bagi investor yang melakukan transaksi dalam jangka pendek.
Daftar Harga Emas Antam 29 Agustus 2026
Mengacu pada daftar harga yang tercantum di laman Logam Mulia dan belum memperhitungkan pajak, harga emas Antam pada sejumlah pecahan tercatat sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.385.000
1 gram: Rp2.670.000
2 gram: Rp5.280.000
3 gram: Rp7.895.000
5 gram: Rp13.125.000
10 gram: Rp26.195.000
25 gram: Rp65.362.000
50 gram: Rp130.645.000
100 gram: Rp261.212.000
250 gram: Rp652.765.000
500 gram: Rp1.305.320.000
1.000 gram: Rp2.610.600.000
Dari daftar tersebut terlihat bahwa semakin besar pecahan emas, harga per gram cenderung lebih rendah dibandingkan pecahan kecil. Perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang biasanya dipertimbangkan pembeli ketika memilih ukuran emas batangan.
Ketentuan Pajak Emas Perlu Diperhatikan
Transaksi emas batangan juga berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan pada dasarnya dipungut dengan tarif 0,25 persen dari harga jual, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.
Ketentuan tersebut mengalami penyesuaian melalui regulasi perpajakan terbaru. Salah satu poin pentingnya adalah transaksi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi yang telah ditentukan.
Karena itu, besaran pajak yang dikenakan tidak bisa disamaratakan untuk setiap transaksi. Status pihak yang bertransaksi dan jenis transaksi menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Bagi masyarakat yang membeli emas untuk investasi, perubahan harga jual maupun buyback menjadi dua indikator penting yang perlu dipantau secara bersamaan. Harga emas yang turun di pasar tidak otomatis berarti kerugian bagi seluruh pemegang emas, karena hasil investasi juga sangat bergantung pada harga ketika emas tersebut dibeli.
Pada perdagangan Sabtu ini, harga Rp2,67 juta per gram dan buyback Rp2,523 juta per gram menunjukkan bahwa jarak antara harga beli dan harga jual kembali masih cukup besar. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan transaksi.















Komentar