Kejagung Terima Rp401 Miliar dari PT CNI, Dugaan Manipulasi Kadar Nikel Diselidiki

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel periode 2017–2020.

Penyerahan uang dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan pengaturan kadar nikel yang disebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen,” kata Saiful di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut Saiful, ketentuan kadar tersebut berkaitan dengan persyaratan ekspor yang berlaku pada saat itu.

Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI di Sulawesi Tenggara.

Dalam periode 2017 hingga 2019, perusahaan diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, menurut hasil penelusuran penyidik, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri dalam penyidikan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Nilai tersebut kemudian dikembalikan PT CNI kepada penyidik.

Dana Diserahkan pada 28 Agustus

Saiful mengatakan PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 pada Jumat (28/8/2026).

Dana tersebut kemudian disita penyidik untuk ditempatkan pada rekening pemerintah.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Saiful.

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejagung selama proses penyidikan berlangsung.

Namun, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Kejagung Tak Hanya Kejar Pemidanaan

Saiful menegaskan penyidikan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Menurutnya, penegakan hukum juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.

Artinya, Kejagung masih mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dugaan Manipulasi Kadar Jadi Fokus

Salah satu bagian penting yang didalami adalah dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel.

Penyidik kini perlu mengurai bagaimana proses pengujian dilakukan, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana hasil tersebut kemudian digunakan dalam proses ekspor.

Kadar nikel menjadi aspek penting dalam perkara karena dikaitkan dengan persyaratan ekspor pada periode yang sedang disidik.

Dengan adanya dugaan pengaturan hasil uji kadar, penyidik perlu memastikan apakah terdapat tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Seluruh rangkaian tersebut masih dalam proses penyidikan.

Persoalan RKAB Ikut Disorot

Selain persoalan kadar nikel, Kejagung juga menelusuri status dokumen perencanaan kegiatan pertambangan.

PT CNI disebut telah memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode tertentu, tetapi menurut penyidik belum memiliki RKAB ketika telah mendapatkan rekomendasi ekspor.

Fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah dibangun.

Penyidik harus memastikan bagaimana rekomendasi ekspor dapat diterbitkan, siapa yang memberikan persetujuan dan apakah terdapat penyimpangan prosedur dalam proses tersebut.

Pemulihan Negara Jadi Titik Penting

Pengembalian Rp401,65 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut.

Dana yang telah disita dan dititipkan ke rekening pemerintah menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Namun, dari perspektif penegakan hukum, pemulihan uang negara merupakan salah satu bagian dari proses dan tidak otomatis menutup perkara.

Kejagung masih harus membuktikan dugaan tindak pidana melalui alat bukti yang sah.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara pidana.

Saiful belum mengungkapkan nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mengkonstruksikan peristiwa pidana dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh.

Penelusuran tersebut menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada badan usaha, tetapi juga mengungkap peran setiap pihak apabila terdapat keterlibatan penyelenggara negara maupun pihak lain.

Karena itu, Kejagung masih membuka ruang pengembangan perkara.

Menanti Konstruksi Utuh Perkara Nikel

Kasus yang berkaitan dengan tata kelola nikel periode 2017–2020 tersebut kini memasuki tahap penguatan alat bukti.

Dana Rp401,65 miliar telah dikembalikan dan disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Namun, persoalan hukumnya masih jauh dari selesai.

Penyidik masih perlu membuktikan dugaan pengaturan kadar nikel, proses penerbitan rekomendasi ekspor, status RKAB serta hubungan antara pihak swasta dan penyelenggara negara yang diduga terlibat.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti.

Penyerahan uang Rp401 miliar oleh PT CNI menjadi langkah penting dari sisi pemulihan keuangan negara, tetapi publik masih menunggu babak berikutnya: siapa yang akhirnya ditetapkan bertanggung jawab dan bagaimana seluruh konstruksi dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut dibawa ke proses hukum.

Komentar