Supplier Ompreng Dipanggil Kejagung, Ada Apa di Balik Rantai Pengadaan MBG?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kembali bergerak.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang sebagai saksi pada Senin (24/8/2026). Salah satu pihak yang dipanggil adalah supplier ompreng, yakni MA.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam alur pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi telah memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Enam Saksi Dipanggil

Selain MA selaku supplier ompreng, lima saksi lain yang diperiksa masing-masing RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS dari pihak swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Kehadiran para saksi tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas hubungan antar-pihak dalam pelaksanaan program, termasuk mekanisme kerja sama serta pengadaan berbagai kebutuhan penunjang MBG.

Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Anang menegaskan proses hukum akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Penyidikan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Supplier Ompreng Ikut Masuk Pemeriksaan

Masuknya pihak yang disebut sebagai supplier ompreng dalam daftar saksi menarik perhatian karena pengadaan peralatan pendukung menjadi salah satu bagian yang ikut didalami penyidik dalam perkara tata kelola MBG.

Pemeriksaan terhadap supplier tidak serta-merta menunjukkan pihak tersebut terlibat tindak pidana. Status mereka dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi, sementara penyidik masih mendalami fakta dan hubungan hukum yang berkaitan dengan perkara.

Pendalaman diperlukan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan barang dipenuhi, bagaimana hubungan antara mitra SPPG dan pemasok, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan.

Langkah tersebut penting mengingat skala Program MBG sangat besar dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola program, mitra SPPG, penyedia barang, hingga pihak swasta.

Tujuh Tersangka dalam Perkara MBG

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka.

Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Irjen Pol Purn Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan internal BGN sebagai tersangka.

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola serta sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG tahun 2025-2026.

Beberapa pengadaan yang telah disebut dalam proses hukum antara lain kendaraan motor listrik sekitar Rp1 triliun serta dugaan penyimpangan pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, dan ribuan televisi berukuran 75 inci.

Pemborosan Anggaran Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Besarnya perkara tersebut semakin menjadi sorotan setelah Kejagung mengungkap hasil audit tertentu BPKP dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung.

Dalam persidangan pada Juli 2026, tim Kejagung menyebut hasil audit BPKP menunjukkan adanya pemborosan dalam tata kelola program MBG senilai Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan dalam konteks proses praperadilan dan masih berkaitan dengan pembuktian perkara pokok.

Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut didukung sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.

Besarnya angka pemborosan tersebut membuat pengusutan tidak hanya diarahkan pada siapa yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan pengadaan dalam program prioritas pemerintah tersebut dijalankan.

Penyidikan Belum Berhenti

Pemeriksaan enam saksi pada Senin menunjukkan bahwa penyidik masih memperluas pengumpulan keterangan.

Kehadiran supplier ompreng bersama sejumlah mitra SPPG memperlihatkan bahwa penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang berada di sekitar rantai pelaksanaan program.

Namun, penting ditegaskan, status saksi tidak sama dengan tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan dasar hukum dan alat bukti yang memenuhi ketentuan.

Kejagung sendiri menyatakan penyidikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Bagi publik, perkembangan ini menjadi penting karena perkara MBG menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Pengusutan yang transparan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan, bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran dijalankan, serta siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Penyidik Jampidsus masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Komentar