JurnalPatroliNews | Malang — Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, akhirnya terhenti.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MR diamankan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang-Malang, wilayah Banjararum, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengejar buronan yang masih menghindari proses hukum, sekaligus memastikan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
MR diketahui merupakan laki-laki berusia 39 tahun, kelahiran Jombang, 7 Juni 1987. Ia tercatat bekerja sebagai Direktur CV Hasya Putera Mandiri dan berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Status MR sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto.
Dalam penanganan perkara tersebut, proyek pada Tahun Anggaran 2023 itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Saat diamankan, MR disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, MR kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya status MR sebagai buronan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan dari wilayah hukum Jawa Timur.
Pengamanan MR dilakukan melalui kerja sama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah tersebut menunjukkan upaya Kejaksaan untuk mempersempit ruang gerak para buronan yang masih berada di luar jangkauan aparat penegak hukum.
Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim bergerak melakukan pengamanan hingga MR berhasil dibawa untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penyidik yang menangani perkara.
Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai tahapan perkara yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan apabila keberadaannya diketahui.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses hukum tidak terhenti hanya karena tersangka melarikan diri.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pesannya tegas: tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Dengan telah diamankannya MR, proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit kini kembali memiliki titik terang.
MR selanjutnya berada dalam penanganan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka yang disandang MR tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengamanan tersangka juga menjadi bagian dari upaya penegak hukum memastikan setiap perkara dapat diproses dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme peradilan.















Komentar