JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tata kelola program MBG yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Kelima orang yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah unsur. Empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN, sedangkan satu saksi berasal dari pihak yayasan.
Mereka masing-masing berinisial BAS, FHKP, SDS, MS, dan DP.
BAS, FHKP, dan DP tercatat sebagai ASN pada BGN. Sementara SDS merupakan staf pada BGN, sedangkan MS berasal dari Yayasan EMAB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Lima Saksi Dimintai Keterangan
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik.
Keterangan para saksi dapat digunakan untuk menguji berbagai fakta yang berkaitan dengan tata kelola program, termasuk hubungan antar pihak serta pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Karena saksi berasal dari unsur BGN maupun pihak yayasan, informasi yang diperoleh penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanaan program MBG selama periode yang sedang disidik.
Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen maupun alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
Pemeriksaan lima saksi pada Selasa ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan sekaligus memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penyidik akan terus mendalami informasi yang diperoleh selama pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan fakta hukum dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.
Kejagung Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Dalam menangani perkara tersebut, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung juga menegaskan proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Artinya, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Status dan kedudukan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap lima saksi ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih aktif mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Ke depan, penyidik JAM PIDSUS akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah diberikan, termasuk mencocokkannya dengan bukti dan dokumen terkait.
Hasil seluruh rangkaian penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung dalam menentukan perkembangan lebih lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.














Komentar