10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

JurnalPatroliNews | Jakarta — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia bukan menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. Setelah mempertahankan opini WTP selama satu dekade, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran memperketat tata kelola keuangan dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini WTP. Penyerahan LHP berlangsung Kamis (3/9/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan predikat WTP selama 10 tahun berturut-turut.

Namun, capaian itu juga disertai catatan positif mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka tersebut berada jauh di atas standar nasional dengan rata-rata 75 persen.

“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari.

Menurut Burhanuddin, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Jaksa Agung.

Meski demikian, Burhanuddin memberikan penekanan berbeda. Ia meminta seluruh Insan Adhyaksa tidak menjadikan capaian WTP sebagai alasan untuk terlena.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas Jaksa Agung.

Atas catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, serta penyempurnaan. Langkah tersebut diperlukan agar kekurangan yang sama tidak kembali terjadi.

Untuk memperkuat tata kelola keuangan, Jaksa Agung juga memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.

Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko. Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keempat, mempercepat penyelesaian piutang sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan. Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.

Burhanuddin kembali mengingatkan agar capaian kinerja tersebut dijaga melalui komitmen yang konsisten, bukan hanya ketika pemeriksaan berlangsung.

“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Komentar