Avtur Tembus Rp23.315 per Liter, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40 Persen

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kenaikan harga avtur mulai berdampak pada ruang penyesuaian tarif penerbangan nasional. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada maskapai untuk menerapkan fuel surcharge (FS) lebih tinggi menyusul kenaikan rata-rata harga bahan bakar pesawat pada September 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan. Angka tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi FS maksimal sebesar 30 persen.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter, atau meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan perubahan batas maksimal FS merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurut pemerintah, penyesuaian tersebut tidak serta-merta berarti seluruh maskapai akan menaikkan fuel surcharge hingga 40 persen. Angka tersebut merupakan batas atas, sedangkan besaran FS yang diberlakukan kepada penumpang tetap menjadi keputusan masing-masing badan usaha angkutan udara dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana harga avtur menjadi salah satu komponen penting dalam struktur biaya industri penerbangan. Ketika harga bahan bakar meningkat, maskapai memperoleh ruang untuk menyesuaikan sebagian beban biaya melalui mekanisme fuel surcharge.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap berada dalam koridor pengawasan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau penerapan tarif oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan penerbangan dalam mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket.

Pengawasan tersebut menjadi penting agar penyesuaian biaya penerbangan tidak berlangsung tanpa transparansi dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Di satu sisi, industri penerbangan membutuhkan ruang untuk menjaga keberlangsungan operasional ketika biaya bahan bakar mengalami tekanan. Di sisi lain, kenaikan komponen tarif harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman.

Dengan batas maksimal baru tersebut, maskapai memiliki opsi untuk menetapkan FS di bawah angka 40 persen. Artinya, kenaikan batas maksimal tidak secara otomatis menjadi kenaikan tarif yang sama bagi seluruh penumpang.

Kementerian Perhubungan menilai keseimbangan antara kepentingan industri dan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengaturan tarif penerbangan. Pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap tarif yang diberlakukan seluruh badan usaha angkutan udara agar persaingan tetap berjalan dan konektivitas nasional tidak terganggu.

Di tengah dinamika harga bahan bakar penerbangan, pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan harga avtur dan kondisi pasar.

“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman.

Komentar