JurnalPatroliNews | Buleleng — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan. Perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Putu Gede Adi Suwastiawan resmi dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penetapan penghentian penuntutan tersebut diserahkan Kejari Buleleng pada Jumat, 4 September 2026, dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kejari Buleleng.
Penyerahan dokumen dilakukan sekitar pukul 10.40 WITA. Jaksa Fasilitator Isnarti Jayaningsih, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng memimpin langsung proses tersebut.
Penghentian penuntutan itu menjadi titik akhir penyelesaian perkara tanpa harus membawa kasus ke persidangan. Mekanisme tersebut ditempuh dengan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan dan rasa keadilan bagi para pihak.
Sebelumnya, Putu Gede Adi Suwastiawan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Perbuatan yang disangkakan kepadanya dijerat dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, perkara tersebut kemudian tidak diteruskan menuju proses persidangan. Kejari Buleleng memilih mekanisme Restorative Justice sebagai jalan penyelesaian perkara.
Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara diarahkan untuk menghadirkan keadilan substantif dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan mengupayakan pemulihan atas persoalan yang muncul akibat perkara pidana.
Penghentian penuntutan menjadi penanda bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan persidangan ketika syarat dan mekanisme penyelesaian secara restoratif dapat diterapkan.
Langkah Kejari Buleleng tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Restorative Justice menempatkan penyelesaian perkara pada dimensi yang lebih luas, yakni bagaimana konflik yang timbul dapat dipulihkan dan para pihak memperoleh penyelesaian yang adil.
Dengan penghentian penuntutan ini, perkara Putu Gede Adi Suwastiawan tidak berlanjut ke meja hijau.
Kejari Buleleng menegaskan bahwa penerapan pendekatan restoratif merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa hukum dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk memulihkan keadaan, bukan semata-mata sebagai sarana untuk menjatuhkan hukuman.















Komentar