Skandal KPR Karawang Terbongkar, 4 Tersangka Dijerat Dugaan Korupsi Rp237 Miliar

JurnalPatroliNews | Karawang — Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sepanjang 2021 hingga 2024. Perkara ini menyeret empat orang sebagai tersangka dan membuka dugaan adanya rekayasa data calon debitur untuk mengejar persetujuan kredit.

Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni VY, Direktur PT BAS; HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024; OH, Sales Manager PT BAS pada periode yang sama; serta HH, Manager KPR PT BAS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Dari empat tersangka tersebut, tiga orang yakni VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara HJ tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh penyidik.

Kasus ini mencuat setelah penyidik mendalami proses penyaluran KPR kepada konsumen yang membeli rumah di proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, Kabupaten Karawang.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan pola manipulasi data calon debitur. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan identitas orang lain atau yang disebut penyidik sebagai debitur “topengan” untuk mengatasi persoalan calon konsumen yang memiliki catatan kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Penyidik juga mengungkap keberadaan sebuah kelompok yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga dibentuk untuk merekayasa data pekerjaan dan penghasilan calon debitur agar permohonan KPR yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan tetap bisa diproses.

Rekayasa itu, menurut penyidik, dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pinjam nama, pemalsuan slip gaji hingga manipulasi rekening koran.

VY disebut memiliki posisi sentral dalam dugaan skema tersebut. Sebagai direktur, ia diduga memberikan arahan dalam rapat internal agar data calon debitur dimanipulasi sehingga permohonan KPR dapat menembus proses persetujuan.

Selain itu, VY juga diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk memperlancar persetujuan atas permohonan KPR yang dokumennya telah direkayasa.

Dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak perbankan kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

HJ diduga berperan dalam menerjemahkan kebijakan tersebut di sektor pemasaran. Ia disebut ikut membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH untuk membantu konsumen yang tidak memenuhi kelayakan kredit agar tetap bisa mengajukan pembiayaan.

Sementara OH diduga bertugas mengoordinasikan tim sales di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan serta membantu pelaksanaan manipulasi data.

Adapun HH diduga berperan dalam sisi administrasi dan dokumen KPR. Ia disebut aktif dalam penyusunan dokumen yang tidak sah, mengarahkan Tim Batik, sekaligus berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang agar proses persetujuan kredit dapat dipercepat.

271 Orang Diperiksa, 495 Barang Bukti Disita

Besarnya perkara terlihat dari proses penyidikan yang telah berlangsung. Kejari Karawang menyatakan telah memeriksa sekitar 271 orang, baik saksi maupun ahli.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, dana yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Jumlah debitur yang masuk dalam konstruksi perkara juga cukup besar. Berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan kejaksaan, terdapat 445 debitur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Angka tersebut muncul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Nilai kerugian yang menembus lebih dari Rp237 miliar ini membuat perkara tersebut tidak sekadar menjadi persoalan kredit bermasalah. Penyidik kini mendalami bagaimana proses pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kredit dapat berlangsung meski terdapat dugaan manipulasi data debitur.

Pihak Perbankan Masih Didalami

Kejaksaan Negeri Karawang memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka dari pihak PT BAS.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam proses penyaluran KPR, termasuk dari internal perbankan.

Kejaksaan menyatakan pihak perbankan menjadi bagian penting yang akan didalami karena terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas saat proses penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Dengan demikian, konstruksi perkara masih berpotensi berkembang seiring pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta penelusuran transaksi yang berkaitan dengan proses persetujuan kredit.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan ketentuan subsidair Pasal 604 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan kedua Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Karawang menegaskan proses hukum akan terus dijalankan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola penyaluran pembiayaan perumahan, integritas proses verifikasi kredit, dan potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Komentar