KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto, Ada Apa dengan Pengembangan Kasus Suap?

JurnalPatroliNews | Bengkulu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan korupsi proyek di Provinsi Bengkulu. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026.

Bambang dipanggil dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi.

Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri kemungkinan adanya rangkaian pemberian lain di luar konstruksi perkara utama yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada konstruksi perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan pemberian dari pihak swasta lain kepada penyelenggara negara yang dinilai berada di luar perkara pokok. Temuan itulah yang kemudian membuka ruang penyidikan lebih luas ke sejumlah proyek di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Salah satu wilayah yang kini menjadi perhatian penyidik adalah Pemerintah Kota Bengkulu.

Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Disita

Pengembangan perkara tersebut sebelumnya diikuti dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyitaan itu menjadi salah satu material penting bagi penyidik dalam menelusuri dugaan aliran uang serta kemungkinan hubungan antara pemberian kepada penyelenggara negara dengan proyek-proyek tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK juga mendalami sejumlah proyek Pemkot Bengkulu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tak hanya proyek pengadaan, penyidik juga disebut tengah menelusuri dugaan pemberian aset bernilai tinggi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan Bambang Jadi Bagian Pengembangan

Dalam konteks itulah pemeriksaan Bambang Hermanto dilakukan.

Status Bambang dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi, bukan tersangka. KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Pemanggilan itu menunjukkan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pemerintahan.

Penyidikan yang terus berkembang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif daerah, menjadi bagian dari upaya mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan Bambang Hermanto dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar