Delapan Lokasi Digeledah KPK, Ada Benang Merah dengan Pemeriksaan Eks Pejabat Adaro?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Langkah terbaru penyidik dilakukan dengan menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Agustus 2026. Sasaran penggeledahan merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang ditemukan belum serta-merta menjadi bukti akhir. Seluruh temuan masih akan ditelaah dan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

Dokumen tersebut selanjutnya dianalisis untuk menentukan relevansi dan nilai pembuktiannya. KPK juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui substansi maupun alur perkara.

Pergerakan penyidik ke sejumlah lokasi swasta berlangsung setelah KPK memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui perkara.

Salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, yang diperiksa pada 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara terbuka hubungan langsung antara Jul Seventa dengan delapan lokasi yang telah digeledah.

Karena itu, munculnya nama perusahaan maupun mantan pejabat pajak perusahaan besar dalam rangkaian pemeriksaan tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

KPK masih harus membuktikan keterkaitan setiap pihak berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

Pengusutan KPK terhadap perkara di KPP Madya Banjarmasin berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan maupun restitusi pajak.

Menurut rangkaian informasi penyidikan yang telah disampaikan KPK, perkara tersebut bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang diajukan perusahaan ke KPP Madya Banjarmasin.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian mengeluarkan lebih dari satu surat perintah penyidikan untuk mendalami dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap satu transaksi, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan delapan lokasi menjadi bagian dari upaya memperoleh bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi tersebut.

Bagi penyidik, dokumen hasil penggeledahan menjadi penting karena dapat membantu menguji keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Dokumen dapat digunakan untuk menelusuri hubungan antarpihak, transaksi, komunikasi, maupun aktivitas yang berkaitan dengan perkara pajak yang sedang ditangani.

Namun, KPK menegaskan seluruh temuan masih membutuhkan analisis lebih lanjut.

Dengan demikian, belum semua dokumen yang diamankan dapat langsung dipastikan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.

KPK harus memastikan setiap alat bukti mempunyai relevansi dan keterkaitan yang jelas dengan konstruksi perkara serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidikan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan perpajakan dapat memiliki dimensi pidana apabila ditemukan indikasi pemberian, penerimaan atau transaksi lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, dugaan permainan dalam pemeriksaan atau restitusi pajak dapat berdampak terhadap penerimaan negara apabila menyebabkan hak negara tidak diterima sebagaimana mestinya.

Dalam konteks itu, KPK tidak hanya mengejar dugaan pelanggaran administratif, tetapi menelusuri kemungkinan adanya transaksi atau perbuatan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Nama Adaro juga pernah menjadi sorotan dalam laporan Global Witness pada 2019. Namun, laporan tersebut merupakan temuan lembaga swadaya masyarakat dari tujuh tahun lalu dan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai bukti dalam perkara KPK yang sedang berjalan saat ini.

Dalam laporan Taxing Times for Adaro yang diterbitkan 4 Juli 2019, Global Witness menyebut struktur perusahaan luar negeri Adaro melalui Coaltrade Services International di Singapura berpotensi membuat perusahaan membayar pajak Indonesia lebih rendah. Global Witness memperkirakan selisih potensi pajak tersebut mencapai sekitar US$125 juta untuk periode 2009-2017.

Global Witness juga mencatat bahwa rata-rata komisi Coaltrade meningkat dari sekitar US$4 juta per tahun sebelum 2009 menjadi sekitar US$55 juta per tahun pada periode 2009-2017. Laporan tersebut merupakan analisis Global Witness atas struktur transaksi dan laporan keuangan yang mereka teliti.

Temuan itu pada masanya mendapat perhatian luas. Namun, laporan tersebut harus ditempatkan sebagai latar belakang tersendiri dan tidak boleh langsung disamakan dengan perkara dugaan korupsi pajak yang kini sedang disidik KPK di KPP Madya Banjarmasin.

Keterkaitan keduanya, apabila memang ada, masih membutuhkan pembuktian dari penyidik.

Penggeledahan delapan lokasi memperlihatkan bahwa KPK sedang memperluas pencarian alat bukti di luar lingkungan internal kantor pajak.

Pemeriksaan pihak swasta dan pengamanan dokumen menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Di sisi lain, KPK juga masih harus memastikan bagaimana hubungan setiap nama dan dokumen dengan dugaan tindak pidana yang sedang dibangun dalam penyidikan.

Proses tersebut penting agar penyidik tidak hanya mengumpulkan dokumen, tetapi mampu menghubungkan setiap bukti dengan peristiwa pidana secara utuh.

Untuk saat ini, KPK belum mengungkap keseluruhan isi dokumen hasil penggeledahan maupun hubungan hukum setiap pihak yang diperiksa.

Publik masih menunggu hasil analisis penyidik untuk mengetahui apakah dokumen tersebut dapat membuka aliran transaksi, hubungan antarpihak, atau fakta lain yang memperkuat perkara.

Satu hal yang jelas, penyidikan dugaan korupsi pajak di KPP Madya Banjarmasin terus bergerak. Setelah pemeriksaan saksi dari pihak swasta, termasuk eks pejabat pajak Adaro, langkah penggeledahan delapan lokasi menunjukkan pencarian alat bukti kini semakin melebar.

KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk menjawab siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanismenya berlangsung, serta seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan negara.

Seluruh pertanyaan tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar