JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menilai kondisi iklim memang dapat memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena membuat lahan menjadi lebih kering. Namun, menurutnya, faktor iklim tidak otomatis menjelaskan dari mana api berasal, mengapa kebakaran dapat bertahan lama, maupun mengapa kejadian serupa terus berulang.
Menurut Samuel, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Ia mengibaratkan kondisi itu dengan ungkapan bahwa jika keledai saja tidak mau terperosok ke lubang yang sama, manusia yang dianugerahi akal seharusnya mampu belajar dari pengalaman. Karena itu, apabila kejadian yang sama terus berulang tanpa perbaikan berarti, menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan adanya kegagalan manusia dalam belajar dan memperbaiki tata kelola.
“El Niño membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, api tetap membutuhkan sumber pemantiknya,” kata Samuel, kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (5/9/2026).
Samuel mengatakan, persoalan karhutla harus dilihat dengan perspektif yang lebih luas dan jangkauan pandang yang lebih jauh ke depan. Pemerintah dan aparat, menurutnya, tidak cukup hanya menghitung jumlah titik panas, tetapi juga perlu menelusuri sumber dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk mencapai tujuan tertentu.
“Faktor iklim menjelaskan mengapa api lebih mudah berkembang, tetapi tidak selalu menjelaskan dari mana api berasal dan mengapa api bisa bertahan begitu lama. Jika ditarik lebih jauh, harus diperiksa pula kemungkinan adanya faktor kelalaian dan pembiaran. Seperti nasihat orang tua zaman dahulu, api ketika kecil bisa menjadi teman, tetapi akan menjadi musuh ketika sudah membesar.”
Hotspot Bukan Otomatis Bukti Tindak Pidana
Samuel menilai data hotspot tetap penting sebagai instrumen deteksi dini. Namun, data tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
Menurutnya, kejadian karhutla yang berulang dan belum jelas penanganannya justru harus menjadi alasan untuk memperkuat pemeriksaan, bukan sekadar mengulang pola penanganan yang sama.
Setiap titik kebakaran, kata Samuel, semestinya menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana titik awal api dan apa penyebabnya.”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan pemeriksaan lapangan, analisis citra satelit, penelusuran pola kebakaran, kondisi lahan, aktivitas manusia di sekitar lokasi, serta status penguasaan atau penggunaan kawasan.
Kebakaran di Kawasan Konsesi Harus Diperiksa
Samuel juga menyoroti kebakaran yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Menurutnya, lokasi kebakaran di dalam wilayah konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran apabila belum ada pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak otomatis berarti pemegang konsesi melakukan pembakaran. Tetapi, lokasi kebakaran tetap harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.”
Menurut Samuel, pemeriksaan harus melihat bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, bagaimana patroli dilakukan, ketersediaan sarana pemadaman, kondisi lahan, serta bagaimana respons pengelola ketika api pertama kali diketahui.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan terlebih dahulu, melainkan menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Terlebih, kejadian yang berlangsung berulang kali perlu dilihat secara serius karena dapat menunjukkan adanya pola tertentu yang harus ditelusuri.
“Pemeriksaan bukan vonis. Justru pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak berubah menjadi trial by media.”
Samuel menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar pihak yang diperiksa tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Gambut Membuat Penanganan Semakin Kompleks
Samuel turut menyoroti karakteristik lahan gambut yang menurutnya membuat penanganan karhutla menjadi lebih kompleks.
Dalam kondisi kering, material organik pada lahan gambut dapat menjadi bahan bakar. Api juga tidak selalu terlihat dalam bentuk kobaran di permukaan.
Karena itu, padamnya api di permukaan belum otomatis berarti kebakaran telah benar-benar selesai.
“Apakah bara di bawah permukaan sudah diperiksa? Apakah titik yang sama kembali terbakar?” katanya.
Menurut Samuel, kedua pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla. Sebab, apabila bara masih bertahan di bawah permukaan, kebakaran dapat kembali muncul ketika kondisi lingkungan masih kering.
Pencegahan Tidak Boleh Kalah dari Pemadaman
Samuel menilai strategi menghadapi karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api muncul. Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana.
“Pemadaman adalah tindakan setelah api muncul. Sementara pencegahan adalah pekerjaan sebelum api menjadi bencana.”
Karena itu, ia mendorong penguatan patroli di kawasan rawan, pemeriksaan cepat terhadap titik panas, pemantauan lahan gambut, kesiapan sumber air, pengawasan wilayah konsesi, penegakan hukum berbasis bukti, serta keterlibatan masyarakat.
Menurut Samuel, apabila seluruh strategi baru bergerak ketika api sudah membesar, pemerintah akan selalu berada satu langkah di belakang kebakaran.
Tanggung Jawab Merupakan Rantai yang Saling Berkaitan
Samuel mengatakan karhutla merupakan persoalan yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam kebijakan, koordinasi, dan pengendalian secara nasional. Pemerintah daerah berperan karena memiliki kedekatan langsung dengan lokasi kejadian dan masyarakat.
Sementara itu, aparat penegak hukum bertugas memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, bukan rekayasa.
Pengelola atau pemegang konsesi juga memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki peran dalam mencegah pembakaran sembarangan serta melaporkan apabila menemukan kebakaran.
“Karhutla akhirnya menjadi persoalan rantai tanggung jawab. Jika satu mata rantai lemah, kebakaran dapat berkembang menjadi bencana.”
Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Water Bombing
Samuel juga mengingatkan agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah operasi pemadaman udara atau banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.
Menurutnya, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah api benar-benar padam, apakah bara di bawah permukaan telah diperiksa, apakah lokasi yang sama kembali terbakar, apakah masyarakat telah mendapatkan perlindungan dari dampak asap, dan apakah penyebab kebakaran berhasil ditemukan.
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, kata Samuel, pekerjaan penanganan karhutla belum dapat dikatakan selesai.
“Karhutla bisa saja terlihat menurun di layar satelit, tetapi kembali meningkat ketika kondisi kering bertahan.”
September Jangan Hanya Menunggu Hujan
Memasuki September, Samuel menilai pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan perubahan cuaca untuk mengakhiri persoalan karhutla.
Kondisi relatif kering masih menjadi risiko di sejumlah wilayah. Karena itu, September seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan.
Patroli, deteksi dini, pemantauan gambut, kesiapan sumber air, dan pengawasan kawasan harus berjalan secara simultan.
“Kalau seluruh strategi baru bergerak setelah api membesar, negara selalu berada satu langkah di belakang kebakaran.”
Cari Penyebab, Bukan Kambing Hitam
Samuel menilai penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang objektif.
Ketika asap muncul, publik tentu ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tidak dapat dibangun berdasarkan dugaan semata.
Diperlukan bukti, lokasi, kronologi, hubungan sebab-akibat, serta pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.
Karena itu, investigasi terhadap karhutla harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai lahan, bagaimana status kawasan, kapan api pertama kali terdeteksi, dari mana api bergerak, aktivitas apa yang berlangsung sebelum kebakaran, apakah sistem pencegahan telah berjalan, bagaimana respons pengelola kawasan, dan apakah terdapat kelalaian.
“Jangan mencari kambing hitam. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan.”
Menurut Samuel, prinsip tersebut penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan bukti, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi korban tuduhan.
Hukum Harus Bekerja Berdasarkan Bukti
Samuel melihat karhutla 2026 sebagai ujian terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko.
Menurutnya, El Niño merupakan faktor alam dan kekeringan merupakan kondisi lingkungan. Namun, bagaimana manusia mengelola lahan, mengawasi kawasan, mencegah sumber api, serta merespons kebakaran merupakan bagian dari persoalan tata kelola.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab tidak seharusnya diarahkan kepada satu pihak tanpa dasar. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini.”
Pada akhirnya, kata Samuel, keberhasilan menghadapi karhutla bukan hanya ditandai dengan hilangnya asap dari langit.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali muncul di tempat yang sama, penyebab kebakaran diketahui, sistem pencegahan diperbaiki, pihak yang terbukti lalai atau melanggar dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat tidak terus menjadi korban dari siklus karhutla setiap musim kemarau.















Komentar