Karhutla Kalbar Memanas, Izin Lima Korporasi Dibekukan! Total Konsesi 371.560 Hektare

JurnalPatroliNews | Kubu Raya — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat yang dikaitkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha kelima korporasi tersebut. Total luas konsesi yang terdampak mencapai 371.560 hektare, tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan, termasuk pembukaan atau land clearing yang tidak sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut Raja Antoni, pembekuan izin bukan menjadi tahapan akhir. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebut.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Raja Antoni menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

Ia mengatakan penegakan hukum harus diberlakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa aktivitas pembukaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.

Pemerintah dengan demikian tidak hanya menempatkan karhutla sebagai persoalan pemadaman api, tetapi juga mendorong penindakan terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan lahan.

Lima pemegang PBPH yang izinnya dibekukan memiliki konsesi dengan luas keseluruhan mencapai 371.560 hektare.

Perusahaan pertama adalah PT Mahkota Rimba Utama, yang bergerak di sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas PBPH sekitar 74.480 hektare.

Kedua, PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 100.150 hektare.

Ketiga, PT Mayawana Persada Mas, yang juga bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang. Luas PBPH perusahaan tersebut mencapai sekitar 136.710 hektare.

Selanjutnya, PT Duta Andalan Sukses, perusahaan sektor hutan tanaman yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH sekitar 31.080 hektare.

Perusahaan kelima adalah PT Wana Lestari Jaya, juga bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH sekitar 29.140 hektare.

Jika dijumlahkan, tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Ketapang memiliki konsesi sekitar 311.340 hektare, sedangkan dua perusahaan di Kabupaten Sanggau menguasai sekitar 60.220 hektare.

Totalnya mencapai 371.560 hektare yang kini masuk dalam tindakan pembekuan izin.

Kebijakan pemerintah memperlihatkan bahwa penanganan karhutla diarahkan tidak hanya pada aspek administratif. Pembekuan izin dibarengi dengan kewajiban pemulihan lingkungan.

Skema tersebut menjadi penting karena dampak kebakaran hutan dan lahan dapat meluas ke lingkungan sekitar, mengganggu kualitas udara, merusak ekosistem serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Pemerintah juga memberikan sinyal bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan memiliki indikasi pidana dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Dengan luas konsesi yang mencapai ratusan ribu hektare, kebijakan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Kalimantan Barat.

Penegakan hukum terhadap korporasi juga menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip yang disampaikan Menteri Kehutanan, yakni hukum harus ditegakkan tanpa membedakan skala pelaku.

Di tengah penanganan karhutla yang terus berlangsung, pemerintah kini tidak hanya dituntut memadamkan api, tetapi juga memastikan sumber persoalan ditangani melalui pengawasan izin, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Pembekuan lima izin usaha tersebut menjadi langkah awal. Perkembangan pemeriksaan dan kemungkinan masuknya perkara ke ranah pidana akan menentukan sejauh mana penegakan hukum karhutla di Kalimantan Barat benar-benar memberikan efek jera.

Komentar