JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan dan memeriksa 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.
Operasi tersebut digelar pada Kamis (3/9/2026) setelah petugas menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing yang beraktivitas di lokasi proyek.
Operasi diawali dari patroli siber yang dilakukan jajaran Imigrasi. Dari penelusuran tersebut, petugas mengidentifikasi sejumlah WNA yang diduga melakukan aktivitas kerja dengan menggunakan dokumen atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum tim turun langsung ke lapangan.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Berawal dari Patroli Siber
Patroli siber menjadi pintu masuk pengawasan terhadap aktivitas WNA di proyek tersebut.
Petugas lebih dahulu mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terkait dengan aktivitas kerja di kawasan pembangunan.
Di antara yang teridentifikasi terdapat FZ, HL, JY, SY dan ZZ. Kelimanya merupakan WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT BOS sebagai penjamin.
Selain itu, petugas menemukan seorang WN Tiongkok berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.
Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB dan ZP, yang tercatat sebagai WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Temuan awal tersebut kemudian menjadi dasar operasi pengawasan di lokasi.
55 WN Tiongkok Masuk Pemeriksaan
Dari operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi total 55 WN RRT yang diduga melakukan aktivitas bekerja di kawasan pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD.
Namun, tidak seluruh WNA tersebut langsung ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kondisi masing-masing orang.
Sebanyak 17 WN RRT pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
27 Orang Tak Didetensi, Paspor Ditahan
Sementara itu, sebanyak 27 WN RRT pemegang ITK yang diduga melakukan aktivitas bekerja tidak langsung didetensi.
Terhadap mereka, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa penahanan paspor atau STP untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penindakan keimigrasian tidak otomatis memiliki bentuk yang sama bagi seluruh WNA.
Status pemeriksaan dan tindakan administratif ditentukan berdasarkan temuan serta kebutuhan proses pengawasan.
Empat WNA Masuk Daftar Subject of Interest
Selain 44 orang yang telah dikenai tindakan berupa detensi maupun penahanan paspor, Imigrasi menemukan empat WN RRT yang diduga bekerja tetapi keberadaannya belum ditemukan.
Paspor keempat orang tersebut telah diamankan dari pihak perusahaan.
Karena keberadaan mereka belum diketahui, keempatnya dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan serta aktivitas keempat WNA tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.
Tujuh WNA Dipanggil untuk Pemeriksaan
Sementara itu, tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenai tindakan administratif berupa penahanan paspor ketika ditemukan di lokasi.
Ketujuh WNA tersebut tidak ditempatkan di Rudenim.
Namun, mereka dijadwalkan hadir memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami aktivitas mereka, tujuan keberadaan di Indonesia serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Didalami
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di pintu masuk negara.
Aktivitas orang asing setelah berada di Indonesia juga menjadi bagian dari pengawasan, termasuk kesesuaian antara tujuan kedatangan, jenis izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan.
Secara umum, Ditjen Imigrasi memang menempatkan pengawasan WNA sebagai salah satu pilar strategis sistem keimigrasian nasional, termasuk melalui penguatan pengawasan dan integrasi layanan digital.
Dalam sejumlah kasus lain pada 2026, Imigrasi juga menindak WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menerapkan tindakan administratif sesuai hasil pemeriksaan.
Proyek Data Center Jadi Lokasi Pengawasan
Operasi di BSD menjadi perhatian karena berlangsung di kawasan pembangunan infrastruktur digital.
Kawasan tersebut menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing sehingga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Penindakan terhadap WNA, kata Imigrasi, tidak ditujukan terhadap kewarganegaraan tertentu, melainkan terhadap dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap WNA tetap memiliki kewajiban menjalankan aktivitas sesuai tujuan dan jenis izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia.
Imigrasi Akan Gelar Pengawasan Berkala
Hendarsam menegaskan operasi serupa akan dilakukan secara berkala.
Pengawasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia sesuai ketentuan.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.
Operasi BSD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Aktivitas yang dilakukan pemegang izin harus sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, dugaan pelanggaran terhadap 55 WN Tiongkok tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.















Komentar