Terbongkar! Aktivitas Dua WN Tiongkok di Papua, Dari Buru Kasuari hingga Jualan Lewat Douyin

JurnalPatroliNews | Jayapura — Kantor Imigrasi Jayapura mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ, setelah ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Papua.

Keduanya diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah foto dan rekaman video yang memperlihatkan kegiatan berburu satwa yang dilindungi, termasuk burung kasuari dan kuskus.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan YH bersama sejumlah warga Desa Skanto, Papua, yang telah dikenalnya sejak lama. Dokumentasi perburuan itu kemudian disebut dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengatakan temuan tersebut terungkap dalam rangkaian pemeriksaan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut.

“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Ben, Kamis (20/8/2026).

Menurut Ben, YH mengakui aktivitas perburuan tersebut. Ia juga menerangkan bahwa foto maupun video yang dihasilkan dari kegiatan itu dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan aktivitas perburuan satwa. Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), petugas juga menemukan sejumlah aktivitas lain yang dilakukan YH selama berada di Indonesia.

YH diketahui masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Pria tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, khususnya telepon seluler dan komputer, di Tiongkok. Dalam pemeriksaan, YH mengaku telah datang ke Indonesia sekitar 10 kali sejak 2023.

Kunjungannya selama ini disebut berkaitan dengan kegiatan wisata dan perjalanan ke sejumlah daerah di Papua, termasuk Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Namun, dalam kunjungan terakhirnya, YH juga diketahui melakukan aktivitas komersial melalui platform digital.

Ia disebut melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan sekaligus menjual sejumlah produk yang dibawanya dari Tiongkok, antara lain sampo dan minyak ikan.

Sementara NZ, yang merupakan istri YH, mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia menyatakan keberadaannya di Jayapura hanya untuk mengikuti suaminya.

NZ juga mengaku tidak mengetahui secara rinci jenis izin tinggal yang digunakan. Seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian, menurut keterangannya, dilakukan oleh YH.

Atas berbagai temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jayapura menyatakan kedua WN Tiongkok itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama terhadap keberadaan maupun aktivitas mereka selama berada di wilayah kerja keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ben.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat melalui pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

Kasus dua WN Tiongkok tersebut turut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa posisi geografis Indonesia membuat pengawasan keimigrasian memiliki tantangan yang kompleks.

Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas dengan banyak pintu masuk, baik melalui jalur udara maupun laut. Selain itu, terdapat pula wilayah perbatasan darat yang membutuhkan pengawasan berlapis.

“Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya,” kata Hendarsam.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat fungsi Imigrasi tidak dapat hanya dipandang sebagai urusan administrasi keluar-masuk orang asing.

Indonesia, kata Hendarsam, membutuhkan kemampuan pengamanan perbatasan dan keimigrasian yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman lintas negara.

“Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” tegasnya.

Kasus YH dan NZ menjadi salah satu gambaran bagaimana aktivitas orang asing di wilayah Indonesia perlu diawasi secara menyeluruh. Tidak hanya terkait dokumen perjalanan dan izin tinggal, tetapi juga aktivitas yang dilakukan selama berada di dalam negeri.

Terlebih, Papua memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi bagian penting dari ekosistem Indonesia. Dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi menjadi persoalan lain yang harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar