JurnalPatroliNews | Bali — Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang sebelumnya menjadi sorotan di media sosial terkait dugaan aksi asusila di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai video yang beredar di media sosial sejak Sabtu (23/8/2026).
Video tersebut diduga memperlihatkan aksi asusila di halaman rumah warga di kawasan Kuta Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali,” ujar Novyandri.
Dari penelusuran data keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas kemudian berhasil mengidentifikasi identitas WN Australia yang diduga berkaitan dengan video tersebut.
Sebagai langkah pengawasan, data BA dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas mendapatkan notifikasi ketika seseorang yang masuk dalam daftar pengawasan melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Langkah tersebut membuahkan hasil ketika sistem keimigrasian mendeteksi hit SOI terhadap BA di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak mengamankan BA dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung.
Setelah diamankan, BA diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Pengawasan WNA Diperkuat
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga.
Menurut Hendarsam, pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan sekaligus memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendarsam.
Ia juga mengapresiasi koordinasi antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Hendarsam menilai pengawasan terhadap orang asing harus berjalan beriringan dengan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, kehadiran Imigrasi bukan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan secara profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.
Kasus BA selanjutnya ditangani Polres Badung. Sementara pihak Imigrasi memastikan mekanisme pengawasan melalui sistem keimigrasian menjadi salah satu instrumen untuk mencegah orang yang masuk dalam daftar perhatian meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses penanganan dilakukan oleh instansi yang berwenang.















Komentar