Oleh : Wiwid Tuhu, SH., MH Praktisi Hukum dan Pegiat Sosial Humaniora di Kabupaten Malang.
“ASN jangan jadi penguasa tapi harus jadi pelayan untuk masyarakat.” Asman Abnur, Menteri PAN-RB (2016)
Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dipandang semata sebagai birokrat dengan segudang kewenangan dan kekuasaan. Padahal, hakikat kehadiran ASN di tengah masyarakat jauh lebih dalam dari sekadar menjalankan fungsi administratif.
ASN adalah cerminan dari masyarakat itu sendiri, serta representasi negara yang hadir untuk melayani, sekaligus teladan yang membentuk peradaban bangsa. Maka sudah seharusnya ASN dipilih dari masyarakat yang memiliki kualitas terbaik, karena kualitas ASN menentukan kualitas pelayanan publik dan pada gilirannya kualitas masyarakat secara keseluruhan.
ASN sebagai Pelayan, Bukan Penguasa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan tiga fungsi utama ASN: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam UU No. 20 Tahun 2023, nilai dasar ASN dirangkum dalam semangat “BerAKHLAK” Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Namun, menjadi pelayan bukan sekadar menjalankan tugas di belakang meja. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengingatkan bahwa ASN harus hadir untuk melayani, bekerja dengan sepenuh hati, dan memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bahkan menegaskan bahwa “birokrasi adalah kendaraan yang digunakan, dan ASN sebagai pengendali di dalam birokrasi itu adalah bahan bakar bagi bergeraknya birokrasi yang melayani”.
Sayangnya, masih ada ASN yang terjebak dalam mentalitas “priyayi” merasa lebih tinggi dan berkuasa di atas masyarakat. Padahal, seperti disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, kehadiran ASN di tengah masyarakat seharusnya “layaknya sebagai keluarga” yang memberi solusi terbaik.
Keteladanan: Jantung Martabat ASN
Menjadi ASN berarti menghibahkan sebagian dirinya untuk menjadi suri teladan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf E, setiap ASN wajib menunjukkan “integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”.
Keteladanan ini tidak mengenal batas ruang dan waktu. Bupati Bogor menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan hingga ke lingkungan rumah. Sebab, ketika seseorang mengenakan atribut negara, ia bukan lagi sekadar individu biasa, melainkan representasi pemerintah itu sendiri. Kode etik ASN dirancang untuk memastikan setiap tindakan ASN selalu selaras dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Ketika ASN Mencoreng Marwah
Jika ASN berperilaku tercela bahkan yang secara hukum tidak dilaporkan martabat institusi dan kepercayaan publik ikut tercoreng. Karena itulah, setiap ASN yang melakukan pelanggaran etik, sekalipun tidak melanggar hukum positif, seharusnya tetap menjalani proses penegakan etik internal.
Bukti nyata menunjukkan bahwa penegakan etik sudah berjalan di berbagai daerah:
Kasus Lurah Paya Pasir, Medan: Seorang lurah viral karena merespons keluhan warga dengan ucapan “Cie curhat dia” dianggap tidak empatik. Inspektorat memanggil yang bersangkutan dan merekomendasikan pembinaan disiplin, merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, serta tindakan.
Kasus Pegawai PN Depok: Seorang ASN mengacungkan airsoft gun dalam konflik warga di luar jam kerja. Meski terjadi di luar kedinasan, tim pemeriksa internal menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik ASN dan merekomendasikan hukuman kedinasan.
Kasus Perselingkuhan ASN: Di Buleleng, dua oknum PPPK yang berselingkuh resmi diberhentikan dengan hormat. Di Kabupaten Bogor, dua ASN pengawas sekolah dipecat karena kasus serupa dikenai sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Penegakan Etik: Menjaga Marwah di Tengah Masyarakat
Argumen bahwa “tidak ada laporan hukum, maka tidak ada tindakan” adalah keliru. Seorang ASN yang berkata kasar, berselingkuh, atau berperilaku tidak terpuji meskipun tidak ada pihak yang melapor secara hukum telah mencederai kepercayaan publik yang menjadi fondasi legitimasi birokrasi.
Penegakan etik internal bukanlah hukuman tambahan, melainkan bentuk tanggung jawab moral institusi terhadap masyarakat. Sanksi etik yang diatur bervariasi: dari teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran ringan, penundaan gaji untuk pelanggaran sedang, hingga pemberhentian untuk pelanggaran berat.
Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja wajib melakukan internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi nilai-nilai Kode Etik dan Kode Perilaku kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen untuk menjaga marwah korps.
ASN Berkualitas untuk Masyarakat Berkualitas
ASN adalah cerminan masyarakat kualitas ASN mencerminkan kualitas pelayanan dan pada akhirnya kualitas bangsa. Maka sudah seharusnya ASN dipilih dari masyarakat yang memiliki kualitas terbaik, bukan hanya dari sisi kompetensi teknis, tetapi juga integritas moral dan keteladanan.
Menjadi ASN berarti menerima amanah ganda: melayani dan menjadi teladan. Di era informasi yang serba terbuka seperti sekarang, satu kesalahan kecil saja bisa berdampak besar bagi institusi. Masyarakat kini memiliki “mata” di mana-mana, terutama di media sosial.
Karena itu, penegakan etik internal harus terus diperkuat bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga agar setiap ASN tetap berada pada rel pengabdian yang benar. Sebab, ketika ASN bercermin, yang terlihat bukan hanya dirinya sendiri, tetapi seluruh wajah bangsa.















Komentar