JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat diplomasi hukum internasional dengan membuka ruang kerja sama lebih luas bersama Presidents of Law Association (POLA).
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kehormatan pimpinan dan delegasi POLA yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Pertemuan itu tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi antarkomunitas hukum. Kejaksaan memanfaatkannya untuk membahas tantangan baru penegakan hukum yang semakin lintas batas, mulai dari perkembangan kecerdasan artifisial (AI), aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data hingga kejahatan lintas negara.
Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menilai hubungan antarorganisasi hukum internasional diperlukan untuk menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
Kejaksaan Dorong Kerja Sama Lintas Negara
Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.
Menurutnya, interaksi antarkomunitas hukum membuka kesempatan untuk memahami perbedaan sistem hukum, bertukar pengalaman, sekaligus membangun respons bersama terhadap persoalan hukum modern.
“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama,” ujar Narendra.
Pesan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum kini tidak dapat lagi bekerja dalam ruang yang sepenuhnya domestik.
Tugas Kejaksaan Tak Hanya Penuntutan
Dalam forum tersebut, Narendra juga memaparkan ruang lingkup kewenangan Kejaksaan RI.
Menurut dia, tugas Kejaksaan tidak terbatas pada fungsi penuntutan perkara pidana. Institusi tersebut juga memiliki peran dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum serta pengawasan.
Dalam bidang DATUN, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan fungsi preventif melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Peran tersebut ditujukan untuk membantu memastikan pengambilan keputusan publik tetap legal, hati-hati, akuntabel dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Hukum Modern Semakin Kompleks
Kejaksaan melihat perkembangan teknologi telah menghasilkan jenis persoalan hukum yang tidak mudah diselesaikan menggunakan pendekatan konvensional.
Kecerdasan artifisial, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data dan perdagangan lintas yurisdiksi menghadirkan persoalan baru yang sering kali melibatkan lebih dari satu negara.
Di saat yang sama, kejahatan lintas negara juga membuat proses penegakan hukum membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat,” tegas Narendra.
Rule of Law Jadi Titik Temu
Menurut Narendra, seluruh bidang tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Karena itu, supremasi hukum atau rule of law, integritas dan kepercayaan publik menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari penguatan kerja sama hukum internasional.
Kejaksaan menilai organisasi profesi hukum memiliki posisi strategis untuk menjaga standar etik dan profesionalitas sekaligus menjembatani kebutuhan praktik hukum dengan perkembangan kebijakan.
Tiga Pilar Kerja Sama Ditawarkan
Dalam pertemuan dengan delegasi POLA, Kejaksaan RI menawarkan tiga ruang utama yang dapat dikembangkan dalam kerja sama ke depan.
Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum.
Kerja sama dapat diwujudkan melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama atau joint training, serta program edukasi untuk mencetak praktisi hukum yang kompeten, berintegritas dan memiliki wawasan internasional.
Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara.
Jejaring tersebut diharapkan memperlancar komunikasi dan pertukaran informasi ketika menghadapi persoalan hukum yang berdimensi lintas yurisdiksi.
Ketiga, penguatan komitmen terhadap rule of law, integritas dan kepercayaan publik.
Kejaksaan mendorong standar penegakan hukum yang profesional, objektif dan beretika untuk menjaga legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Organisasi Profesi Dinilai Punya Peran Strategis
Kejaksaan memandang POLA bukan semata sebagai organisasi profesi hukum internasional.
Forum tersebut dinilai dapat menjadi jembatan antara praktisi hukum dari berbagai negara dalam merespons perkembangan hukum yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan regulasi.
Ketika teknologi dan transaksi lintas negara berkembang tanpa batas geografis, penguatan kapasitas profesional dan jejaring internasional menjadi semakin penting.
Kolaborasi antara institusi penegak hukum, organisasi profesi, praktisi serta akademisi pun dinilai tidak lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan.
Indonesia Buka Ruang Kolaborasi
Indonesia melalui Kejaksaan RI ingin menempatkan kerja sama hukum internasional sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
Keterlibatan dalam jejaring global diharapkan tidak hanya membantu Indonesia menghadapi persoalan lintas yurisdiksi, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengalaman mengenai tata kelola hukum, integritas profesi dan perlindungan kepentingan publik.
Narendra menegaskan Kejaksaan terbuka untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional.
Hukum Harus Hadir di Tengah Perubahan
Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mengubah karakter persoalan hukum.
Kejahatan tidak selalu terjadi dalam satu wilayah, aset tidak selalu berbentuk fisik, transaksi tidak selalu melalui sistem konvensional, dan keputusan bisnis dapat melibatkan berbagai yurisdiksi sekaligus.
Dalam kondisi tersebut, penguatan kapasitas hukum dan jejaring internasional menjadi semakin penting.
Kejaksaan RI melalui pertemuan dengan POLA ingin memastikan perkembangan tersebut tidak membuat supremasi hukum tertinggal.
Diplomasi hukum pun diarahkan bukan sekadar mempererat hubungan antarprofesi, tetapi membangun kemampuan bersama untuk menghadapi kejahatan dan sengketa lintas batas dengan tetap berpijak pada rule of law, integritas, dan kepentingan publik.














Komentar