RUU Satu Data Dikebut, Tito Tegaskan: Data Terpadu Bukan Data Terpusat

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk membangun sistem data nasional yang terpadu dan dapat digunakan sebagai rujukan bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Forum tersebut mempertemukan sejumlah pejabat utama pemerintah, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

Tito: Data Terpadu, Bukan Data Terpusat

Salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut datang dari Mendagri Tito Karnavian.

Tito meminta penggunaan istilah “data terpadu” lebih dikedepankan dibandingkan “data terpusat”.

Menurut dia, istilah “data terpusat” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh data harus ditarik ke satu titik dan dikuasai secara sentral.

Padahal, menurut Tito, tujuan Satu Data Indonesia adalah memastikan berbagai sumber data dapat terhubung dan digunakan bersama tanpa menghilangkan kewenangan instansi yang selama ini memproduksi maupun mengelolanya.

“Data terpadu, bukan data terpusat,” menjadi salah satu penekanan penting dalam pembahasan tersebut.

Jangan Sampai Walidata Merasa Tak Lagi Dibutuhkan

Tito juga menyoroti posisi walidata.

Menurutnya, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang selama ini menghasilkan serta mengelola data tetap memiliki peran penting.

Integrasi sistem tidak boleh menimbulkan kesan bahwa instansi penghasil data kemudian kehilangan fungsi atau kewenangannya.

“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat data, yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” kata Tito.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa arsitektur Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, bukan mengambil alih seluruh pengelolaan data ke satu institusi.

Data Penduduk Tetap di Dukcapil

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa penetapan walidata diberikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan dan kepentingan paling kuat terhadap jenis data tertentu.

Untuk data kependudukan, misalnya, kewenangan tetap berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dengan model tersebut, instansi yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab terhadap suatu data tetap menjadi penjaga kualitas data tersebut.

Sementara itu, sistem Satu Data Indonesia berfungsi memastikan data yang dihasilkan dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan secara terpadu untuk kebutuhan nasional.

Integrasi Bukan Pengambilalihan

Konsep tersebut menjadi penting karena pemerintah berupaya membangun satu rujukan data tanpa menghapus sumber data sektoral.

Dengan kata lain, integrasi bukan berarti seluruh instansi harus kehilangan sistem, data, ataupun kewenangannya.

Yang dibangun adalah mekanisme agar data dari berbagai institusi dapat memiliki standar, metadata, kualitas dan tata kelola yang memungkinkan penggunaannya secara lintas sektor.

Bappenas sebelumnya juga menekankan bahwa Satu Data Indonesia merupakan fondasi tata kelola data pembangunan yang harus menghasilkan data terpercaya, akurat, presisi dan terintegrasi.

Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian

Tito juga mengingatkan bahwa integrasi data tidak boleh mengabaikan aspek pelindungan data pribadi.

Menurutnya, pemerintah harus membedakan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik dengan data yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dijaga kerahasiaannya.

“Data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” kata Tito.

Pesan tersebut menjadi penting karena semakin banyak data yang dipertukarkan lintas instansi, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan dan pembatasan akses.

Keamanan Data Harus Berlapis

Rachmat Pambudy mengatakan aspek keamanan data telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU SDI tidak hanya menyangkut bagaimana pemerintah berbagi data, tetapi juga bagaimana data tersebut dilindungi sepanjang siklus pengelolaannya.

Keamanan menjadi bagian penting karena data pemerintah memiliki tingkat sensitivitas dan dampak yang berbeda-beda.

Satu Rujukan untuk Banyak Kebijakan

Menurut Rachmat, tujuan utama Satu Data Indonesia adalah menjadikan data sebagai fondasi bersama dalam penyusunan kebijakan.

Dengan rujukan yang sama, pemerintah diharapkan dapat mengurangi perbedaan angka antarinstansi yang selama ini dapat memengaruhi perencanaan maupun pelaksanaan program.

Data terpadu juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” kata Rachmat.

Dari Perencanaan sampai Pelayanan Publik

Konsep Satu Data Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan sistem teknologi informasi.

Lebih luas, kebijakan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah menghasilkan, memvalidasi, memperbarui, berbagi dan menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan.

Data yang lebih akurat akan membantu pemerintah menyusun perencanaan pembangunan secara lebih tepat.

Pada sisi pelayanan, data yang terintegrasi juga dapat membantu memastikan program pemerintah diberikan kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

DTSEN Menjadi Gambaran Penting

Perkembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperlihatkan mengapa keterpaduan data menjadi agenda penting pemerintah.

DTSEN telah digunakan untuk memperbaiki penargetan sejumlah program sosial dan menjadi contoh bagaimana data dari berbagai sumber dapat diintegrasikan untuk kebutuhan kebijakan.

Pengalaman tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa integrasi data membutuhkan mekanisme verifikasi, pemutakhiran, perlindungan data dan pembagian kewenangan yang jelas.

Infrastruktur Digital Bukan Satu-satunya Jawaban

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem digital agar pertukaran data berlangsung aman dan efisien.

Namun, pembangunan teknologi saja tidak cukup.

Kualitas sumber data, disiplin pemutakhiran, standar yang seragam, kejelasan penanggung jawab serta keamanan informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Karena itu, RUU Satu Data Indonesia akan menentukan bagaimana seluruh komponen tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih kuat.

RUU SDI Masuk Tahap Penting

Penandatanganan DIM pada Selasa menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Pemerintah kini berupaya menyatukan pandangan mengenai standar data, peran walidata, mekanisme pertukaran, keamanan, perlindungan data pribadi, hingga sanksi.

Kementerian PANRB juga menyebut pembahasan RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keterpaduan sistem digital, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Satu Data, Banyak Kepentingan

Pada akhirnya, gagasan Satu Data Indonesia membawa satu pesan utama: pemerintah membutuhkan rujukan data yang sama agar kebijakan tidak berjalan berdasarkan angka yang berbeda-beda.

Namun, “satu data” tidak berarti seluruh data harus berada di satu tangan.

Justru, konsep yang sedang didorong pemerintah adalah data terpadu dengan sumber dan kewenangan yang tetap jelas, sehingga setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas data yang mereka produksi.

Di saat yang sama, negara harus memastikan data pribadi tidak menjadi korban dari proses integrasi.

RUU Satu Data Indonesia kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Tantangan berikutnya bukan sekadar menyatukan sistem, tetapi memastikan bahwa ketika data negara akhirnya berbicara dengan satu bahasa, akurasi tetap terjaga, kewenangan tidak tumpang tindih, dan keamanan warga tetap menjadi garis batas yang tidak boleh dilanggar.

Komentar