JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menunjukkan dampak nyata terhadap penyaluran bantuan sosial. Sejak DTSEN digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada Triwulan II 2025, sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru dari kelompok desil 1–4 yang sebelumnya belum menerima bantuan kini tercatat sebagai penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, bertambahnya jutaan penerima tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Sejak tahun 2025 setiap triwulan penyaluran ada perbaikan-perbaikan data penerima bansos, baik itu PKH, Bantuan Pangan Non Tunai maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Selasa, 8 September 2026.
Jutaan KPM Baru Masuk Daftar
Perubahan jumlah penerima berlangsung bertahap sejak DTSEN mulai menjadi basis penyaluran bansos.
Pada Triwulan II 2025 tercatat 1.379.043 KPM baru menerima bantuan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.696.007 KPM pada Triwulan III 2025.
Kemudian pada Triwulan I 2026 terdapat 1.179.506 KPM baru, disusul 56.276 KPM pada Triwulan II 2026 dan 19.585 KPM pada Triwulan III 2026.
Jika seluruh periode tersebut dijumlahkan, pemerintah mencatat 4.330.417 KPM baru dari desil 1–4 yang sebelumnya belum memperoleh bansos.
Gus Ipul menilai angka tersebut menjadi indikator bahwa pembaruan data berperan penting dalam menemukan masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau program perlindungan sosial.
“Sudah ada 4.330.417 keluarga penerima manfaat yang baru. Ini perlu saya sampaikan sebab banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi bahwa perbaikan data itu sangat membantu kami menyalurkan bantuan sosial lebih tepat sasaran,” katanya.
Dari DTKS Beralih ke DTSEN
Perubahan ini tidak terlepas dari pergeseran basis data pemerintah.
Sebelum DTSEN diterapkan, penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mulai Triwulan II 2025 atau periode April–Juni 2025, penyaluran bansos mulai menggunakan DTSEN.
Secara regulasi, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi sekaligus peringkat kesejahteraan. Data tersebut dibangun melalui integrasi sejumlah sumber data dan dimutakhirkan secara berkala.
BPS saat ini berperan sebagai pengelola DTSEN. Regulasi BPS menegaskan pengelolaan DTSEN diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar kebijakan pembangunan.
Desil Menjadi Penentu Sasaran
Dalam proses pemutakhiran, data yang masuk dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak langsung digunakan sebagai dasar penerimaan bantuan.
Data tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi, kemudian disetarakan menggunakan ukuran yang ditetapkan BPS sebelum masyarakat ditempatkan dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif atau desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik.
Karena karakteristik sosial ekonomi dapat berubah, posisi desil pun bukan sesuatu yang bersifat permanen. BPS menegaskan pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk administrasi pemerintah, sensus dan survei, pengecekan lapangan serta pembaruan mandiri masyarakat.
Bansos Tidak Lagi Sekadar Menambah Penerima
Pemutakhiran DTSEN bukan hanya menghasilkan penerima baru.
Pemerintah juga melakukan koreksi terhadap mereka yang sebelumnya menerima bantuan, tetapi setelah diverifikasi ternyata tidak lagi memenuhi kondisi sebagai sasaran program.
Dengan mekanisme tersebut, penerima bansos dapat berubah dari satu periode penyaluran ke periode berikutnya.
“Ini contoh-contoh mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos, sekarang mendapatkan bansos. Sebaliknya, ada juga yang sebelumnya mendapatkan, sekarang tidak mendapatkan lagi,” ujar Gus Ipul.
Artinya, DTSEN bekerja secara dinamis mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Komposisi Penerima PKH Ikut Bergeser
Perubahan basis data tersebut terlihat dalam komposisi penerima sejumlah program perlindungan sosial.
Pada Triwulan II 2026, seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang tercatat berada pada desil 1–4.
Jumlah penerima PKH dalam kelompok desil 1–4 meningkat dari sekitar 8,33 juta keluarga pada Triwulan I 2025 menjadi sekitar 10 juta keluarga pada Triwulan II 2026.
Sementara penerima bantuan sembako pada kelompok yang sama naik dari sekitar 14,20 juta keluarga menjadi 18,25 juta keluarga.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses pemadanan dan pemutakhiran data tidak sekadar membersihkan daftar penerima, tetapi juga menemukan keluarga yang sebelumnya belum masuk sasaran.
PBI-JKN Juga Mengalami Perubahan Besar
Pergeseran komposisi juga terlihat pada penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Jumlah penerima pada desil 1–5 tercatat meningkat dari 76.479.692 jiwa pada April 2025 menjadi 96.395.043 jiwa pada April 2026.
Pada saat yang sama, jumlah penerima dari desil 6–10 turun drastis, dari 15.033.200 jiwa menjadi 355.396 jiwa.
Pergeseran tersebut menggambarkan upaya pemerintah memfokuskan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah berdasarkan hasil pemeringkatan DTSEN.
BPS: Di Balik Data Ada Kehidupan
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan bahwa pemutakhiran data tidak boleh dilihat hanya sebagai perubahan angka.
Menurutnya, setiap perubahan pada data mencerminkan kehidupan nyata masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.
Amalia mencontohkan Mariatun, seorang warga Jawa Tengah yang tinggal bersama suami dan empat anak. Keluarganya menghadapi kondisi ekonomi sulit dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Setelah proses pemutakhiran DTSEN, keluarga tersebut tercatat dalam data yang sesuai dengan kondisi lapangan dan kemudian memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH).
“Di balik setiap data yang dirapikan oleh pemerintah, ada kehidupan yang akhirnya memiliki harapan lebih baik ke depan,” ujar Amalia.
Yang Tak Terlihat Mulai Terdata
BPS menyebut proses tersebut menggambarkan fungsi DTSEN sebagai beneficiary registry, yakni basis data penerima manfaat yang memungkinkan pemerintah mengidentifikasi siapa yang membutuhkan dukungan berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
“Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata menjadi terdata. Mereka yang tadinya tidak terlihat oleh pemerintah menjadi terlihat, dan kemudian pemerintah bisa mengulurkan bantuannya secara lebih tepat,” kata Amalia.
Hingga pertengahan 2026, BPS menyebut DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Contoh KPM di Lapangan
Gus Ipul juga menunjukkan contoh penerima yang merasakan langsung perubahan setelah pemutakhiran.
Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang berada pada desil 1, sebelumnya tidak menerima bansos. Setelah data diperbarui, ia kini tercatat memperoleh PKH dan bantuan sembako.
Hal serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes. Berada pada desil 1, Juriah sebelumnya belum menerima bansos, tetapi setelah melalui pemutakhiran, kini mendapatkan PKH dan bantuan sembako.
Contoh tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan data dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Masyarakat Bisa Ikut Memperbarui Data
Pemutakhiran DTSEN juga tidak hanya bergantung pada pemerintah.
BPS membuka mekanisme pembaruan mandiri agar masyarakat dapat menyampaikan apabila informasi mengenai kondisi dirinya atau keluarganya belum sesuai.
Kanal yang tersedia antara lain Cek DTSEN, serta mekanisme usul dan sanggah melalui kanal resmi yang terkait dengan program bansos. BPS menegaskan pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah desil, karena data harus melalui proses verifikasi dan penghitungan sesuai metode yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang merasa datanya belum mencerminkan kondisi sebenarnya dapat berperan aktif memperbarui informasi.
Data Dinamis, Kebijakan Harus Tepat
Pemutakhiran DTSEN pada akhirnya membawa satu perubahan penting dalam pengelolaan bantuan sosial: daftar penerima tidak lagi diperlakukan sebagai data yang statis.
Ada keluarga yang sebelumnya tidak menerima bansos kemudian masuk ke dalam daftar. Ada pula yang sebelumnya menerima bantuan tetapi keluar setelah kondisi ekonominya berubah atau datanya tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemerintah kini mengandalkan proses pembaruan berkala untuk memastikan program sosial bergerak mengikuti kondisi masyarakat.
4,3 Juta KPM Jadi Bukti Awal
Masuknya 4,33 juta KPM baru sejak DTSEN digunakan menjadi gambaran bahwa masih terdapat masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau sistem bantuan sosial.
Namun, angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan pemutakhiran data belum selesai.
Ketepatan bansos pada akhirnya tidak hanya bergantung pada seberapa banyak penerima yang berhasil dicatat, tetapi juga pada seberapa akurat pemerintah mengenali kondisi setiap keluarga.
DTSEN sedang diarahkan menjadi fondasi data yang dinamis: menemukan yang belum terlihat, mengoreksi yang sudah berubah, dan memastikan bantuan negara lebih dekat kepada mereka yang memang membutuhkan.
Dengan kata lain, perubahan data bukan sekadar pergantian angka dalam daftar penerima. Di balik 4.330.417 KPM baru, ada jutaan keluarga yang kini mulai terhubung dengan program perlindungan sosial pemerintah.















Komentar