JurnalPatroliNews | Jakarta — Peredaran rokok ilegal di Ibu Kota kembali menjadi perhatian setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dari rangkaian operasi penindakan.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan salah satu penindakan terbesar dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 10,06 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,51 miliar.
Jutaan Batang Diamankan di Pademangan
Penindakan di Pademangan menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Bea Cukai Jakarta dalam periode tersebut.
Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap aktivitas distribusi di wilayah Jakarta Utara.
Selain temuan tersebut, KPPBC Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 716.800 batang rokok ilegal.
Potensi kerugian negara dari perkara yang dilimpahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
Jika kedua penindakan tersebut digabungkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10,78 juta batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar.
Jakarta Diduga Jadi Titik Transit
Hendri mengatakan hasil penelitian sementara menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Jakarta, menurut hasil penelusuran sementara Bea Cukai, diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum rokok ilegal dikirim menuju sejumlah wilayah lain.
Tujuan yang disebut antara lain Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan.
“Hasil penelitian sementara menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum dikirim ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di tingkat pengecer, tetapi juga menyasar jaringan distribusi yang lebih besar.
Pengawasan Tak Berhenti di Toko
Bea Cukai Jakarta menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal dilakukan secara berlapis.
Petugas tidak hanya memantau tempat penjualan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap gudang penyimpanan, sarana pengangkut, jasa titipan hingga jalur distribusi.
Langkah tersebut diperlukan karena peredaran rokok ilegal dapat melibatkan banyak mata rantai.
Semakin jauh jalur distribusinya dapat ditelusuri, semakin besar peluang aparat membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
59,76 Juta Batang Disita Sepanjang 2026
Skala penindakan Bea Cukai Jakarta tidak hanya terlihat dari operasi akhir Agustus.
Sepanjang 2026 hingga awal September, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 penindakan dan menyita sekitar 59,76 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp83,39 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp46,79 miliar.
Angka tersebut menunjukkan intensitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta terus meningkat.
Penindakan Melonjak Dibanding 2025
Jumlah rokok ilegal yang disita sepanjang 2026 juga disebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data Bea Cukai Jakarta, penyitaan 59,76 juta batang hingga awal September 2026 meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan capaian sepanjang 2025 yang tercatat sekitar 45,37 juta batang.
Kenaikan tersebut dapat mencerminkan meningkatnya aktivitas penindakan maupun besarnya temuan barang ilegal yang beredar di lapangan.
Bea Cukai terus memperluas pengawasan untuk memutus rantai distribusi dan mencegah peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.
Bukan Hanya Masalah Penerimaan Negara
Peredaran rokok ilegal memiliki dampak lebih luas daripada hilangnya penerimaan cukai.
Menurut Bea Cukai, praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Pelaku usaha resmi harus memenuhi kewajiban cukai, sementara produk ilegal dapat beredar tanpa beban yang sama.
Situasi tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha dan menciptakan ketimpangan dalam pasar produk hasil tembakau.
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jakarta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
Sinergi dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, Komisi III DPR RI, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan tidak membeli, menjual maupun menyimpan rokok ilegal.
Penindakan terhadap jaringan distribusi membutuhkan kerja sama karena jalur peredarannya dapat melibatkan lebih dari satu daerah.
Ancaman Pidana Menanti
Bea Cukai mengingatkan aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal bukan perkara sepele.
Ketentuan mengenai pelanggaran barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hendri merujuk Pasal 54 dan Pasal 56 sebagai ketentuan yang dapat menjerat pihak yang melakukan pelanggaran terkait barang kena cukai.
Pasal 54, antara lain, mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai.
Bisa Dipidana hingga Lima Tahun
Menurut Hendri, pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.
Ancaman tersebut menjadi peringatan bagi pihak yang masih menjalankan bisnis rokok ilegal.
Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada barang yang beredar, tetapi juga kepada pihak yang terbukti terlibat sesuai proses hukum.
Jaringan Distribusi Jadi Sasaran
Temuan lebih dari 10 juta batang dalam satu rangkaian penindakan memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki skala besar.
Ketika Jakarta diduga digunakan sebagai titik transit, maka pengawasan terhadap jalur masuk dan keluar barang menjadi semakin penting.
Bea Cukai harus berhadapan dengan pola distribusi yang dapat berubah, mulai dari penggunaan gudang hingga sarana pengangkutan dan jasa titipan.
Karena itu, penindakan berbasis informasi dan pemetaan jaringan menjadi kunci untuk mencegah barang ilegal kembali beredar.
Tantangan Belum Berakhir
Meski puluhan juta batang telah diamankan, angka tersebut belum serta-merta menggambarkan keseluruhan peredaran rokok ilegal di Jakarta.
Barang hasil penindakan merupakan temuan yang berhasil dideteksi dan diamankan petugas.
Masih diperlukan pengawasan berkelanjutan untuk mengidentifikasi jalur lain, pola distribusi baru serta pihak-pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
Perubahan pola perdagangan dan distribusi juga membuat aparat harus terus memperbarui metode pengawasan.
Bea Cukai Persempit Ruang Gerak
Dengan 413 penindakan sepanjang 2026 hingga awal September, Bea Cukai Jakarta menunjukkan intensitas pengawasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan.
Sebanyak 59,76 juta batang telah diamankan dengan nilai barang sekitar Rp83,39 miliar dan potensi kerugian negara Rp46,79 miliar.
Sementara dalam rangkaian operasi terbaru, 10,78 juta batang berhasil diamankan dan potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar dapat diselamatkan.
Jakarta yang diduga menjadi titik transit kini berada dalam radar pengawasan lebih ketat.
Bagi negara, persoalannya bukan semata menghentikan jutaan batang rokok ilegal, tetapi memutus jalur distribusi yang membuat barang tersebut terus bergerak dari satu daerah ke daerah lain.















Komentar