JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan secara sukarela dana yang disebut sebagai penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai lebih dari Rp1 triliun dan 166 ribu dolar Amerika Serikat.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Nilai dana yang diserahkan mencapai Rp1.003.184.000.000 serta USD166.000.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar mengatakan dana tersebut kemudian dititipkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Penyerahan Dana Dilakukan di Tengah Kendala Operasional
Menurut Saiful, proses hukum terhadap PT PSMI berlangsung ketika perusahaan menghadapi kendala operasional dan keuangan.
Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan lainnya.
Karena itu, penanganan perkara juga memperhitungkan aspek pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Puluhan Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa
Dalam rangka membangun konstruksi perkara, tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.
Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain penitipan dana, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan dan menyusun notulensi ekspose bersama ahli sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Dana Rp1 Triliun dan USD166 Ribu Telah Disita
Dana yang diserahkan PT PSMI melalui VRL dari pihak perusahaan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Penyitaan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Dengan adanya penitipan sekaligus penyitaan tersebut, dana dalam jumlah besar itu kini berada dalam mekanisme pengelolaan yang diawasi untuk kepentingan proses hukum.
Kejaksaan masih melanjutkan tahapan penyidikan untuk memastikan keseluruhan fakta, termasuk besaran kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Berawal dari Penguasaan Kawasan Hutan
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan di wilayah Lampung.
PT INHUTANI V sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kategori hutan produksi.
Menurut konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.
Namun, berdasarkan konstruksi penyidikan, kerja sama tersebut diberlakukan secara surut dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga pembukaan kawasan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu bersama PT INHUTANI V tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Barang Bukti Segera Dikelola Badan Pemulihan Aset
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Langkah ini ditujukan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola secara tertib selama proses hukum berjalan.
Kejaksaan juga menyiapkan skema escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bidang usaha utama di sektor perkebunan. Pengelolaan aspek akuntansi akan dilakukan melalui Himbara.
Konsep tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang lebih clean and clear dalam pengelolaan aset dan operasional perusahaan selama perkara berlangsung.
Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Pemidanaan
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada aspek penghukuman terhadap pelaku.
Menurut dia, pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful.
Penyerahan dana senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166.000 tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan perkara PT PSMI.
Namun, penitipan dan penyitaan dana tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik masih harus menyelesaikan pendalaman alat bukti, menghitung secara final kerugian negara, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan.














Komentar