JurnalPatroliNews | Brussel — Amerika Serikat dilaporkan meningkatkan tekanan terhadap negara-negara sekutunya di NATO untuk menjauh dari International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional yang bermarkas di Den Haag.
Tekanan tersebut disebut disampaikan Duta Besar AS untuk NATO Matthew Whitaker dalam pertemuan tertutup para duta besar 32 negara anggota NATO di Brussel pada pertengahan Juli 2026.
Menurut laporan Politico yang kembali menjadi sorotan pada September, Whitaker meminta negara-negara sekutu membantu melemahkan ICC sebagai bentuk keberpihakan terhadap Washington. Ia bahkan disebut menutup pernyataannya dengan pesan bahwa Amerika akan memperhatikan negara mana yang memilih berdiri bersama Washington.
Informasi tersebut juga dibahas dalam Brussels Playbook yang menyebut utusan AS meminta negara-negara NATO meninggalkan Statuta Roma, dokumen pendirian ICC.
Dalam pertemuan itu, delegasi Amerika dilaporkan turut mengedarkan dokumen yang berisi tuntutan kepada negara-negara sekutu. Washington disebut ingin negara-negara NATO mengkaji ancaman ICC terhadap kepentingan mereka, mengecam apa yang disebut sebagai tindakan melampaui kewenangan lembaga tersebut, serta menghentikan dukungan material terhadap ICC.
Langkah Washington itu mendapat respons berbeda dari sejumlah negara Eropa. Prancis dan Belanda disebut tetap mempertahankan dukungannya terhadap ICC serta tidak menunjukkan keinginan untuk mengikuti tekanan Amerika.
Sikap tersebut memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan di antara negara-negara NATO dalam memandang masa depan hukum pidana internasional.
NATO sendiri bukan pihak dalam Statuta Roma. Namun, hampir seluruh anggota aliansi merupakan negara pihak ICC, dengan Amerika Serikat dan Turki menjadi pengecualian.
Kampanye Washington Makin Terbuka
Tekanan terhadap ICC bukan kebijakan yang baru muncul. Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya telah menjalankan serangkaian langkah untuk mempersempit ruang gerak pengadilan tersebut.
Amerika Serikat pada 18 Agustus 2026 bahkan menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pejabat senior kejaksaan ICC Abdoulaye Seye. Keduanya dimasukkan ke dalam daftar sanksi Departemen Keuangan AS berdasarkan kebijakan sanksi terhadap ICC.
Departemen Keuangan AS menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kampanye Washington untuk menghadapi apa yang disebut sebagai ancaman ICC terhadap kepentingan Amerika.
Akane dan Seye kemudian mengecam langkah tersebut. ICC menyatakan sanksi terhadap hakim, jaksa dan pejabat pengadilan merupakan serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional serta dapat melemahkan penegakan hukum internasional.
Sebelumnya, pemerintahan Trump juga telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC lain. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keberatan Washington terhadap penyelidikan dan proses hukum yang menyentuh warga negara Amerika maupun pejabat dan personel Israel.
Israel dan Kekhawatiran Washington
Salah satu sumber ketegangan utama antara Washington dan ICC berkaitan dengan tindakan pengadilan tersebut terhadap pejabat Israel.
ICC telah menjadi sasaran kritik keras pemerintah AS setelah lembaga tersebut menangani perkara dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan konflik Gaza. Washington berulang kali menilai ICC telah melampaui kewenangannya terhadap negara-negara yang tidak menjadi pihak Statuta Roma.
Namun ICC mempertahankan posisi bahwa kewenangan pengadilan dapat berlaku dalam kondisi tertentu berdasarkan yurisdiksi yang diatur dalam Statuta Roma.
Perbedaan pandangan itu kini berkembang menjadi tekanan politik yang lebih luas. Amerika Serikat bukan hanya mengambil langkah terhadap pejabat ICC, tetapi juga berupaya mendorong negara-negara sekutunya untuk mengambil jarak dari lembaga tersebut.
Retak di Tengah Aliansi?
Dorongan Amerika kepada negara-negara NATO berpotensi membuka perdebatan baru mengenai batas antara solidaritas aliansi dan komitmen terhadap institusi hukum internasional.
Bagi Washington, ICC dipandang mengancam kedaulatan negara dan berpotensi menyeret pejabat Amerika maupun sekutunya ke dalam proses hukum. Bagi negara-negara yang tetap mendukung ICC, keberadaan pengadilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi.
Karena itu, penolakan sejumlah negara Eropa terhadap tekanan Washington menjadi perkembangan yang patut dicermati.
Persoalannya kini bukan semata apakah ICC akan bertahan, tetapi sejauh mana tekanan Amerika dapat menguji solidaritas transatlantik dan komitmen negara-negara Eropa terhadap sistem hukum internasional.
Jika tekanan tersebut terus meningkat, perdebatan mengenai ICC berpotensi berubah menjadi salah satu isu yang memperlebar perbedaan politik antara Washington dan sejumlah sekutunya di Eropa.











Komentar