Isu Presiden Korsel Bisa 2 Periode Memanas, Lee Jae-myung Justru Beri Jawaban Tegas

JurnalPatroliNews | Seoul — Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menegaskan tidak akan menggunakan wacana perubahan konstitusi untuk memperpanjang masa kekuasaannya. Pernyataan itu disampaikan ketika perdebatan mengenai reformasi sistem kepresidenan kembali mengemuka di Korea Selatan.

Lee menyatakan masa jabatannya tetap mengikuti ketentuan konstitusi yang berlaku. Korea Selatan saat ini menerapkan sistem presiden dengan masa jabatan lima tahun dan tidak memberikan hak untuk mencalonkan diri kembali setelah menyelesaikan satu periode.

“Saya memiliki masa jabatan yang secara jelas dibatasi oleh konstitusi. Karena itu, semakin cepat kita mulai, semakin lama kita dapat menikmati manfaatnya,” kata Lee saat berbicara kepada warga Korea Selatan di Paris, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa agenda reformasi konstitusi yang pernah didukung Lee tidak diarahkan untuk membuka jalan bagi dirinya tetap berada di kursi kepresidenan.

Lee Pernah Dukung Presiden Empat Tahun dan Bisa Dipilih Lagi

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Lee menyatakan mendukung perubahan sistem masa jabatan presiden menjadi empat tahun dengan kemungkinan dipilih kembali.

Gagasan tersebut merupakan bagian dari usulan reformasi politik yang lebih luas. Selain perubahan durasi masa jabatan, Lee juga membuka ruang untuk mengurangi sebagian kewenangan presiden dan memperkuat fungsi parlemen.

Namun, usulan tersebut segera memunculkan kecurigaan dari kubu oposisi.

People Power Party menilai perubahan konstitusi berpotensi dimanfaatkan untuk memperpanjang kekuasaan Lee. Tuduhan tersebut kemudian menjadi isu politik yang sensitif karena sistem satu periode selama lima tahun merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan Korea Selatan setelah reformasi demokrasi 1987.

Istana: Tidak Ada Ruang untuk Perpanjangan Kekuasaan

Sekretaris senior kepresidenan bidang hubungan masyarakat dan komunikasi, Seong Ghi-hong, menegaskan pernyataan Lee harus dipahami sebagai penolakan terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan.

“Saya menafsirkan pernyataannya bahwa gagasan masa jabatan berturut-turut yang sedang dibahas di sejumlah kalangan benar-benar tidak mungkin dan bahkan tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Seong dalam sebuah program radio, Kamis (10/9/2026), seperti dikutip AFP.

Penjelasan tersebut mempertegas posisi pemerintah bahwa wacana reformasi konstitusi dan kepentingan pribadi presiden merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam sistem politik Korea Selatan, perubahan konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden membutuhkan dukungan politik yang besar dan berpotensi menjadi perdebatan nasional.

Sistem Satu Periode Berlaku Sejak 1987

Korea Selatan memberlakukan masa jabatan presiden selama lima tahun tanpa hak untuk dipilih kembali setelah perubahan konstitusi pada 1987.

Ketentuan tersebut lahir pada masa transisi dari pemerintahan otoriter menuju demokrasi yang lebih terbuka. Sejak saat itu, berbagai gagasan untuk mengubah sistem kepresidenan beberapa kali muncul, tetapi belum berhasil diwujudkan karena terbentur kepentingan politik dan perbedaan pandangan antarkubu.

Usulan mengenai masa jabatan empat tahun dengan kemungkinan pemilihan kembali kembali mendapatkan perhatian ketika tuntutan reformasi politik semakin menguat.

Namun, isu tersebut menjadi lebih sensitif ketika tingkat dukungan terhadap pemerintahan Lee mengalami penurunan.

Elektabilitas dan Kepuasan Pemerintah Jadi Sorotan

Survei Gallup Korea yang dirilis pekan lalu mencatat tingkat persetujuan terhadap Lee berada di angka 40 persen. Angka tersebut menjadi yang terendah sejak ia mulai menjabat.

Penurunan tingkat kepuasan itu membuat setiap pembahasan mengenai perubahan aturan kepresidenan semakin mudah dikaitkan dengan persoalan keberlanjutan kekuasaan.

Meski demikian, Lee kini secara terbuka menegaskan bahwa reformasi konstitusi tidak boleh dipandang sebagai instrumen untuk mempertahankan dirinya di pemerintahan.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan politik di tengah perdebatan mengenai masa depan sistem kepresidenan Korea Selatan.

Bagi Lee, perubahan konstitusi dapat dibahas untuk memperbaiki sistem pemerintahan, pembagian kewenangan, dan mekanisme politik. Namun, masa jabatannya sendiri tetap berada dalam batas yang telah ditentukan konstitusi.

Pernyataan tersebut menempatkan Lee pada posisi yang harus membedakan antara agenda reformasi institusional dan kepentingan kekuasaan pribadi, terutama ketika oposisi terus mengawasi setiap langkah pemerintah.

Komentar