KBJI 2026 Jadi “Bahasa Bersama” Dunia Kerja, Ini Dampaknya bagi Pencari Kerja

JurnalPatroliNews | Jakarta — Peta dunia kerja Indonesia kembali diperbarui. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026, yang diproyeksikan menjadi salah satu rujukan bersama dalam membaca struktur jabatan, kebutuhan tenaga kerja hingga arah pengembangan kompetensi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan KBJI 2026 tidak sekadar menjadi dokumen klasifikasi jabatan, tetapi dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan tenaga kerja serta mendukung pengelolaan pasar kerja nasional dan daerah.

KBJI 2026 merupakan pemutakhiran dari KBJI 2014 dan disusun dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian serta lembaga teknis.

Klasifikasi tersebut juga mengacu pada standar internasional International Standard Classification of Occupations (ISCO) sehingga informasi jabatan dapat memiliki keterbandingan secara internasional.

BPS sendiri mencantumkan KBJI 2026 sebagai dasar pelaporan dan pertukaran data statistik maupun administrasi mengenai jabatan, termasuk untuk kebutuhan rekrutmen, kompetensi, sistem penggajian, pengembangan karier serta pemetaan profil tenaga kerja.

Bukan Sekadar Daftar Jabatan

Dalam peluncuran KBJI 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Yassierli menegaskan bahwa penyusunan klasifikasi tersebut melalui proses panjang karena harus menyesuaikan perkembangan dunia kerja.

“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional,” ujar Yassierli.

Menurut dia, pembaruan dilakukan setelah pemerintah menghimpun masukan dari berbagai kementerian teknis. Hasilnya kemudian diolah kembali untuk menghasilkan klasifikasi yang dinilai lebih mencerminkan kondisi pasar kerja Indonesia saat ini.

“Dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” katanya.

Menjadi Bahasa Bersama Industri

Yassierli melihat KBJI memiliki fungsi praktis bagi perusahaan, terutama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi.

Dengan nomenklatur jabatan yang terstandar, perusahaan memiliki rujukan yang lebih seragam ketika menjelaskan posisi pekerjaan, kebutuhan kompetensi maupun struktur jabatan.

Hal itu juga dapat membantu memperjelas komunikasi antara perusahaan dan pencari kerja karena jabatan tidak hanya dilihat berdasarkan nama posisi, tetapi juga berdasarkan klasifikasi serta karakteristik pekerjaannya.

BPS menyebut KBJI 2026 dapat menjadi pedoman dalam rekrutmen, pengembangan kompetensi, sistem kompensasi dan pengembangan karier.

Dunia Kerja Bergerak, KBJI Diminta Tak Kaku

Perubahan teknologi dan munculnya jenis pekerjaan baru membuat klasifikasi jabatan tidak bisa berhenti pada satu pembaruan.

Yassierli menilai KBJI harus mampu mengikuti perubahan pasar kerja agar tidak tertinggal oleh perkembangan pekerjaan dan kebutuhan industri.

“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan pembaruan KBJI sebagai bagian dari kebutuhan untuk menjaga agar klasifikasi jabatan tetap relevan ketika muncul profesi baru maupun ketika suatu jabatan mengalami perubahan kompetensi.

BPS juga menekankan bahwa pemutakhiran KBJI 2026 diperlukan untuk merespons dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk berkembangnya pekerjaan berbasis digital dan pekerjaan hijau.

Sakernas Jadi Cermin Perubahan Jabatan

Salah satu fungsi penting KBJI berkaitan dengan data ketenagakerjaan. Klasifikasi jabatan digunakan dalam penyajian informasi pekerjaan yang diperoleh melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Menurut Yassierli, data tersebut dapat digunakan untuk melihat perubahan struktur jabatan di Indonesia.

Pemerintah dapat mengidentifikasi pekerjaan yang mulai tumbuh, jabatan yang berkembang pesat hingga jenis pekerjaan baru yang sebelumnya belum tercatat dalam klasifikasi lama.

“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.

Dengan demikian, KBJI tidak hanya berfungsi sebagai nomenklatur administratif, tetapi juga dapat menjadi salah satu rujukan untuk membaca perubahan kebutuhan tenaga kerja.

Dari Jabatan ke Kebutuhan Keterampilan

Yassierli mengatakan perubahan jabatan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kebutuhan keterampilan pekerja.

Ketika suatu pekerjaan berkembang atau muncul profesi baru, kebutuhan kompetensi untuk mengisi posisi tersebut juga dapat berubah.

“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah, dunia usaha maupun lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyesuaikan program pengembangan sumber daya manusia dengan kebutuhan pasar kerja.

KBJI 2026 Memiliki Dasar Regulasi

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Regulasi itu berstatus berlaku dan memiliki lampiran setebal 741 halaman.

BPS menyatakan penyusunan KBJI 2026 dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembahasan yang intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan dapat merepresentasikan perkembangan pekerjaan di Indonesia.

Secara resmi, BPS menyebut KBJI 2026 dapat digunakan untuk kebutuhan data statistik dan administrasi jabatan pada tingkat regional, nasional hingga internasional.

Digitalisasi Jadi Tahap Berikutnya

Yassierli juga mendorong agar KBJI 2026 tidak berhenti sebagai dokumen regulasi yang hanya digunakan oleh instansi pemerintah.

Menurut dia, digitalisasi diperlukan agar informasi mengenai klasifikasi jabatan dapat diakses secara lebih mudah oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Jika informasi tersebut terhubung dengan ekosistem data pasar kerja, manfaat KBJI dapat diperluas untuk membantu perusahaan, pencari kerja, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan dan pemerintah dalam membaca kebutuhan tenaga kerja.

Dengan peluncuran KBJI 2026, pemerintah kini memiliki klasifikasi jabatan yang diperbarui untuk mengikuti perubahan struktur pekerjaan Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah memastikan klasifikasi tersebut benar-benar digunakan sebagai rujukan bersama dan terus diperbarui mengikuti dinamika pasar kerja.

Komentar