JurnalPatroliNews | Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pencarian barang bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan masih berlangsung ketika informasi disampaikan kepada wartawan.
“Hari ini, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
KPK menyatakan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan penyidik berkembang lebih lanjut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi.
Jejak Bukti Mengarah ke Bogor
Penggeledahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebelum mendatangi kantor Summarecon di Bogor, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
Pada Kamis (17/9), KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari berikutnya, Jumat (18/9), penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Disita
Dalam penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK sebelumnya mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik untuk dianalisis dalam rangka memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan terbaru di Bogor menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya dokumen, perangkat elektronik maupun informasi lain yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan layanan pertanahan yang sedang disidik.
Namun, hingga laporan awal mengenai penggeledahan tersebut diterbitkan, KPK belum mengumumkan barang bukti baru yang diperoleh dari kantor Summarecon Bogor.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta/perantara yang berkaitan dengan Summarecon.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses layanan pertanahan.
Uang dan BBE Rp106,3 Miliar Diamankan
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta barang bukti elektronik.
Nilai keseluruhan uang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut disebut sekitar Rp106,3 miliar.
Namun, angka tersebut perlu dibaca sebagai nilai barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil suap.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul, peruntukan dan kaitan masing-masing barang bukti dengan konstruksi perkara.
Pengurusan HGB Jadi Fokus Penyidikan
KPK menduga perkara berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain dokumen HGB, penyidik juga menelusuri dokumen keuangan dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Penggeledahan berulang di kantor perusahaan, kantor ATR/BPN dan lokasi yang berkaitan dengan tersangka menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menghubungkan dokumen, transaksi serta komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada tahap ini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum seluruh hasil penggeledahan terbaru diumumkan kepada publik.
KPK Masih Buru Bukti Tambahan
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan yang bergerak dari OTT menuju penelusuran bukti di sejumlah lokasi.
Penyidik kini memiliki sejumlah dokumen SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan sebelumnya untuk dianalisis lebih lanjut.
Sementara itu, hasil penggeledahan di Bogor masih menunggu keterangan resmi KPK.
Dengan penyidikan yang terus berjalan, kemungkinan munculnya informasi baru mengenai alur pengurusan HGB, hubungan antarpihak serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara masih terbuka.
KPK menegaskan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan kegiatan di lokasi.













Komentar