JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Ketujuh saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.
Tujuh Saksi Diperiksa
Berdasarkan keterangan JAM PIDSUS, tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah yayasan, penyedia peralatan dapur SPPG serta unsur tenaga ahli BGN.
Mereka masing-masing berinisial:
- UR, selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.
- A, dari Yayasan CA.
- D, dari Yayasan RMM.
- ANR, selaku tenaga ahli pada BGN.
- TAR, dari Yayasan AHP.
- ATP, dari Yayasan NFIE.
- BH, dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi maupun posisi mereka dalam konstruksi perkara.
Pendalaman Tata Kelola Program MBG
Program MBG menjadi salah satu program pemerintah yang melibatkan pengadaan, penyediaan makanan, pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.
Dalam perkara yang tengah disidik, JAM PIDSUS menyebut fokus penyidikan berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN selama periode 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan dapur SPPG, yayasan maupun unsur tenaga ahli BGN menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan program tersebut.
Namun, belum terdapat keterangan resmi dalam rilis pemeriksaan mengenai dugaan perbuatan spesifik yang dikaitkan dengan masing-masing saksi.
Penyidik Lengkapi Pembuktian
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian fakta mengenai tata kelola program yang sedang diperiksa.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan untuk menguji keterangan, dokumen maupun bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Dengan demikian, pemeriksaan tujuh saksi pada Senin ini belum dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak-pihak yang dipanggil.
Kejaksaan Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sikap tersebut penting mengingat sebagian saksi yang diperiksa berasal dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, namun pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Penyidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan tujuh saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN.
Kejaksaan belum mengungkap secara terbuka seluruh materi penyidikan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
Seiring proses berjalan, penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil saksi tambahan, meminta dokumen maupun melakukan tindakan penyidikan lain apabila diperlukan untuk mengungkap perkara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Untuk saat ini, JAM PIDSUS menegaskan pemeriksaan tujuh saksi tersebut diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.














Komentar