Kejaksaan Perkuat Pengawalan PTPN III, Mafia Komoditas hingga Okupasi Lahan Jadi Perhatian

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penguatan tata kelola korporasi dan perlindungan aset negara menjadi agenda utama dalam kerja sama antara Kejaksaan RI dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dua perjanjian kerja sama (PKS) sekaligus diteken jajaran Kejaksaan Agung bersama PTPN III di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kerja sama tersebut melibatkan dua bidang strategis di lingkungan Kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).

PKS pertama ditandatangani JAM INTEL Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna. Kesepakatan ini mengatur sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Sementara PKS kedua dilakukan antara JAM DATUN R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III, dengan fokus pada penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Dua kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMN perkebunan sekaligus memberikan dukungan terhadap proses transformasi dan streamlining PTPN Group.

Dalam konteks tersebut, aspek hukum menjadi salah satu perhatian utama. Restrukturisasi korporasi tidak hanya menyangkut perubahan struktur perusahaan, tetapi juga beririsan dengan persoalan aset, kepemilikan saham, kewajiban perusahaan, hingga status hukum lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

JAM DATUN R. Narendra Jatna menilai penataan struktur perusahaan harus berjalan beriringan dengan pembenahan aset. Kepastian hukum terhadap aset dinilai penting agar proses transformasi korporasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Narendra.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dilibatkan sejak tahap awal proses restrukturisasi melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.

Namun, keterlibatan JPN tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan fungsi internal perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis.

“Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di sisi lain, JAM INTEL Reda Manthovani menyoroti dimensi keamanan dan potensi gangguan yang dapat memengaruhi aktivitas BUMN perkebunan.

Menurut Reda, fungsi intelijen Kejaksaan memiliki ruang untuk mendukung deteksi dan antisipasi terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berkaitan dengan operasional maupun investasi PTPN.

Persoalan pertanahan menjadi salah satu perhatian, termasuk potensi konflik sosial, okupasi lahan ilegal serta persoalan lain yang dapat menghambat kegiatan usaha.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pengawalan investasi, pencegahan praktik mafia komoditas perkebunan serta dukungan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek strategis PTPN.

“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ujar Reda.

Kerja sama tersebut juga membuka ruang pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bersama.

Reda menegaskan, fungsi PPS memiliki tujuan memastikan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawalan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hukum.

“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Penandatanganan dua PKS ini turut dihadiri JAM DATUN R. Narendra Jatna, JAM INTEL Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna, jajaran Direksi PTPN Group serta pejabat Eselon II dan III Kejaksaan Agung.

Kejaksaan dan PTPN III berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada agenda penandatanganan. Implementasinya diharapkan dapat diteruskan hingga jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan jaringan anak perusahaan PTPN di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui sinergi tersebut, perlindungan terhadap aset negara di sektor perkebunan diharapkan semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan mendukung keberlanjutan industri perkebunan nasional.

Komentar