Kasus HGB Summarecon Melebar, KPK Dalami Dua Dirjen ATR/BPN

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berkembang.

Kali ini, perhatian penyidik mengarah pada dua Direktur Jenderal yang ruang kerjanya telah digeledah KPK. Keduanya adalah Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, penyidik membuka kemungkinan mendalami apakah terdapat keterkaitan atau informasi yang dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap ruang kerja para pejabat tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan kegiatan penggeledahan, ini tentunya adalah kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

KPK Tunggu Hasil Pendalaman

Budi belum memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Virgo maupun Asnaedi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melihat keterkaitan bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

“Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggeledahan ruang kerja tidak secara otomatis menunjukkan seseorang telah menjadi tersangka.

KPK masih harus menguji dokumen maupun barang bukti elektronik yang diperoleh penyidik untuk mengetahui relevansinya dengan perkara.

Tiga Ruang Dirjen Disisir

Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Saat itu, penyidik KPK mendatangi tiga ruang kerja pejabat eselon I, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen PHPT Asnaedi.

Selain ruang para Dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan ATR/BPN.

Lampri sendiri telah menjadi salah satu tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026.

Sementara Virgo dan Asnaedi hingga kini belum diumumkan sebagai tersangka.

OTT Jadi Pintu Masuk Penyidikan Lebih Luas

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan ke rangkaian peristiwa yang lebih luas.

“Karena yang pasti, peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” jelasnya.

Artinya, penyidikan tidak semata diarahkan untuk membuktikan peristiwa yang terungkap saat OTT. KPK juga dapat menelusuri hubungan antaraktor, aliran uang, proses pelayanan pertanahan serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan.

Langkah tersebut membuat hasil penggeledahan ruang kerja dua Dirjen menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara.

Namun, sampai tahap ini, belum ada pernyataan KPK yang menyimpulkan bahwa Virgo maupun Asnaedi melakukan tindak pidana.

Jejak Kasus Bermula dari HGB Summarecon

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Salah satu perkara yang menjadi fokus adalah dugaan suap dalam pengurusan HGB terkait lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam perkembangannya, penyidik terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Summarecon dan mengamankan dokumen SHGB, dokumen keuangan serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Penyidikan Belum Berhenti

KPK kini masih menyusun rangkaian bukti untuk melihat konstruksi perkara secara menyeluruh.

Selain dugaan pengurusan HGB, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang maupun penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta persoalan mutasi dan promosi jabatan.

Dalam konteks tersebut, penggeledahan ruang kerja Virgo dan Asnaedi menjadi bagian dari pencarian bukti, bukan penetapan kesalahan terhadap kedua pejabat tersebut.

KPK juga berpeluang meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ruang kerjanya telah digeledah untuk mengonfirmasi temuan penyidik. Budi sebelumnya menyebut hasil penggeledahan tiga ruangan Dirjen nantinya membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait.

Perkembangan perkara kini menunggu hasil analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Hasil penindakan tersebut nantinya juga diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dengan demikian, posisi dua Dirjen yang ruang kerjanya digeledah masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan. Apakah keduanya hanya akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pembuktian atau ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan lebih jauh, masih menunggu hasil penyidikan KPK.

Komentar