Mantan Petinggi Pelni Dipanggil KPK, Jejak Komisi Asuransi Kapal Dibongkar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa dua orang dari lingkungan Pelni sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026).

Keduanya yakni Niken Sekar Melathi, yang pernah menjabat Pelaksana Harian (Plh) Vice President Pengadaan PT Pelni periode 2017–2018, serta Tatang, karyawan PT Pelni yang pernah menjabat Manajer Enterprise Risk Management (ERM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kedua saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa sore.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara setelah KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni-Jasindo.

Perkara Bermula dari Pengadaan Asuransi Kapal

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni yang diperoleh Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung.

Nilai keseluruhan kontrak yang menjadi bagian penyidikan mencapai sekitar Rp263 miliar untuk periode 2015–2020.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan maupun pembayaran komisi yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).

Untung Hadi merupakan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018.

Eko Yuni Triyanto merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015.

Sementara Yohanes Priyo Iriantono tercatat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 dan Zulchaibar sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempatnya telah ditahan KPK sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dugaan Komisi yang Tidak Semestinya

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan yang disebut tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Perusahaan yang disebut antara lain PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

KPK menduga pembayaran tersebut dilakukan meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi agen sebagaimana pekerjaan yang seharusnya dilakukan dalam proyek asuransi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan Untung Hadi, penyidik juga mendalami dugaan pengembalian sebagian besar dana komisi yang telah dibayarkan.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri diduga dikembalikan dalam kisaran 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp15,6 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,602 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan terhadap masing-masing tersangka.

Jejak Perkara Sudah Berjalan Sejak 2024

Perkara ini bukan perkara baru bagi KPK.

Pada 27 Agustus 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di PT Jasindo, serta Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Keduanya telah menjalani proses hukum hingga persidangan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah proses terhadap dua tersangka awal berjalan, KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan empat tersangka tambahan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan dan pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni.

Dua Saksi dari Pelni Diperiksa

Pemeriksaan terhadap Niken Sekar Melathi dan Tatang menjadi bagian terbaru dari pengembangan tersebut.

Keduanya berasal dari lingkungan Pelni dengan latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan dan manajemen risiko.

Pemeriksaan saksi diperlukan penyidik untuk mendalami informasi terkait proses pengadaan, mekanisme penunjukan langsung, hubungan antar-pihak serta aliran pembayaran komisi yang menjadi pokok perkara.

Khusus posisi Niken yang pernah menjabat Plh Vice President Pengadaan Pelni pada 2017–2018, pemeriksaan dapat memberikan informasi mengenai proses pengadaan pada periode yang masuk dalam rentang perkara.

Sementara pemeriksaan terhadap Tatang yang pernah menjabat Manajer ERM dapat berkaitan dengan aspek manajemen risiko dan proses internal perusahaan pada periode yang relevan.

Namun, status keduanya dalam pemeriksaan saat ini adalah saksi, bukan tersangka.

KPK masih melanjutkan pendalaman untuk mengurai rangkaian perkara secara menyeluruh.

Pengembangan kasus asuransi perkapalan Pelni-Jasindo ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada perkara dan tersangka yang telah diproses sebelumnya.

Penyidik masih menelusuri bagaimana mekanisme pengadaan berjalan, bagaimana pembayaran komisi dilakukan, serta siapa saja yang diduga memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

Dengan pemeriksaan terhadap dua saksi dari lingkungan Pelni pada 22 September 2026, KPK kembali memperluas pendalaman terhadap perkara yang nilai kontraknya mencapai Rp263 miliar dan berdasarkan penghitungan BPKP diduga menimbulkan kerugian negara Rp15,602 miliar.

Komentar