JurnalPatroliNews | Jakarta — Tarif parkir mencapai Rp150 ribu di kawasan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah video pengalaman seorang pengendara motor gede (moge) beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut dikaitkan dengan gerai BAKED. Gunawarman. Dalam video yang beredar, pengendara terlihat berhadapan dengan petugas yang meminta sejumlah uang parkir.
Nominal yang disebut mencapai Rp150 ribu kemudian memicu reaksi warganet karena dinilai jauh di atas tarif parkir kendaraan bermotor pada umumnya.
Namun, manajemen BAKED. memastikan Rp150 ribu bukan tarif parkir resmi di gerainya.
BAKED Tegaskan Parkir Gratis
Manajemen BAKED. akhirnya memberikan klarifikasi setelah menerima banyak laporan dan perhatian publik terkait video tersebut.
Pihak BAKED. menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan maupun masyarakat yang terdampak.
“Kami minta maaf. Kepada semua yang terdampak, dan juga teman-teman yang kemudian berbagi pengalaman serupa dengan kami, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi di BAKED.,” tulis manajemen BAKED. dalam klarifikasinya.
Manajemen juga menegaskan bahwa parkir di gerai BAKED. Gunawarman tidak dipungut biaya.
Artinya, nominal Rp150 ribu yang muncul dalam video bukan tarif resmi yang ditetapkan ataupun disetujui oleh pengelola gerai.
Bukan Operasional yang Disengaja Manajemen
BAKED. menjelaskan pengelolaan keamanan di lokasi Gunawarman dilakukan oleh perusahaan eksternal.
Meski demikian, pihak manajemen menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap pengalaman pelanggan selama berada di area gerai, termasuk persoalan yang terjadi sebelum pelanggan memasuki restoran.
Karena itu, BAKED. menyatakan langsung mengambil langkah setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Seluruh petugas keamanan yang bertugas di gerai BAKED. Gunawarman disebut telah diganti. Selain itu, manajemen melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan parkir di seluruh lokasi BAKED.
“Kami sekarang sedang mengevaluasi keamanan dan parkir di seluruh lokasi BAKED. untuk memastikan standar yang sama dijalankan di mana pun kami berada,” tulis manajemen.
Berawal dari Pengalaman Pengendara Moge
Peristiwa tersebut pertama kali ramai setelah pengalaman seorang pengendara moge dibagikan melalui media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, pengendara menyebut dirinya diminta membayar Rp150 ribu untuk parkir. Laporan media menyebut nominal tersebut berkaitan dengan tiga unit moge yang datang ke lokasi.
Pengendara mengaku keberatan dengan permintaan tersebut dan sempat menawar nominal menjadi Rp50 ribu. Namun, menurut keterangannya, uang tersebut kemudian tetap diambil petugas.
Pengendara juga mempersoalkan tidak adanya bukti atau struk resmi atas nominal yang diminta.
Video tersebut kemudian menyebar di berbagai platform dan memicu perdebatan mengenai tarif parkir di kawasan komersial Jakarta Selatan.
Tarif Parkir Jakarta Masih Mengacu Aturan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencantumkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor sebagai peraturan yang berlaku.
Jala Hoaks Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan pada Agustus 2026 bahwa tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Pergub tersebut dan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif yang disebut antara lain Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk pada ketentuan yang dirujuk.
Namun, konteks tarif layanan parkir pemerintah tidak serta-merta dapat disamakan dengan seluruh bentuk layanan parkir atau valet di area komersial. Dalam kasus BAKED., manajemen justru menyatakan bahwa parkir di gerainya gratis.
Evaluasi Setelah Video Viral
Viralnya kasus tersebut membuat persoalan pengelolaan parkir kembali menjadi perhatian, khususnya di kawasan Gunawarman yang dikenal sebagai salah satu kawasan kuliner dan komersial di Jakarta Selatan.
Bagi pengelola usaha, persoalan parkir tidak hanya menyangkut besaran uang yang diminta, tetapi juga menyangkut kejelasan informasi kepada pelanggan, pihak yang bertanggung jawab atas layanan serta mekanisme pembayaran.
Dalam kasus BAKED., manajemen telah menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan operasional yang mereka jalankan.
Penggantian petugas keamanan serta evaluasi sistem parkir menjadi langkah yang ditempuh setelah kejadian tersebut mencuat.
Sementara itu, masyarakat diimbau membedakan antara tarif resmi pengelola, layanan valet, dan dugaan pungutan oleh oknum, serta meminta bukti pembayaran apabila dikenakan biaya tertentu.
Kasus parkir Rp150 ribu di Gunawarman kini bukan hanya menjadi perbincangan warganet, tetapi juga menjadi momentum bagi pengelola usaha untuk memastikan seluruh layanan pendukung pelanggan memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.















Komentar