JurnalPatroliNews | Jakarta — Layanan parkir valet dengan tarif yang disebut mencapai Rp250 ribu di sejumlah lokasi Jakarta menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.
Wibi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan apabila tarif tersebut benar-benar diterapkan kepada konsumen.
Menurut Wibi, persoalan utama bukan hanya nominal yang dibayarkan, tetapi juga kejelasan informasi mengenai tarif sebelum konsumen menggunakan layanan.
“Kalau benar ada tarif valet sampai Rp250 ribu, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai atas nama ‘valet’, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal,” kata Wibi, Minggu (27/9/2026).
Konsumen Harus Tahu Tarif Sejak Awal
Wibi menekankan bahwa konsumen harus memperoleh informasi yang jelas sebelum menyerahkan kendaraan kepada petugas valet.
Informasi tersebut, menurut dia, setidaknya mencakup identitas pengelola, besaran tarif, ketentuan layanan serta bukti transaksi.
Dengan informasi tersebut, konsumen memiliki kesempatan untuk mengetahui biaya yang akan dikenakan sebelum menggunakan layanan.
“Jangan konsumen baru tahu tarifnya setelah kendaraannya sudah diserahkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wibi di tengah sorotan mengenai tarif valet yang disebut mencapai Rp250 ribu di sejumlah lokasi Jakarta.
Namun, nominal tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk mengenai lokasi, pengelola, struktur tarif dan mekanisme transaksi yang diterapkan.
Valet Termasuk Objek PBJT Jasa Parkir
Dari sisi perpajakan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memasukkan layanan parkir valet sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa parkir mencakup penyediaan tempat parkir sekaligus pelayanan memarkirkan kendaraan atau valet. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk PBJT atas Jasa Parkir, tarif pajak yang ditetapkan di Jakarta adalah 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan penetapan tarif layanan valet itu sendiri. Artinya, fakta bahwa valet merupakan objek PBJT tidak dengan sendirinya menetapkan satu tarif valet tertentu yang berlaku seragam di seluruh Jakarta.
DPRD Minta Dishub Lakukan Pengecekan
Wibi mengatakan dirinya akan meminta Dishub DKI Jakarta bersama instansi terkait melakukan pengecekan terhadap penyelenggaraan layanan valet.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan apakah penyelenggara telah memberikan informasi tarif secara transparan dan menjalankan layanan sesuai ketentuan.
“Saya akan minta Dishub dan instansi terkait turun mengecek. Kalau ditemukan pungutan yang tidak transparan, tidak sesuai ketentuan, atau ada pelanggaran dalam penyelenggaraannya, harus ditindak,” ujar Wibi.
Langkah pengecekan juga dapat menjadi sarana untuk memastikan siapa pengelola layanan, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan dan apakah konsumen memperoleh bukti transaksi.
Layanan Premium Tetap Harus Transparan
Menurut Wibi, konsep layanan premium tidak seharusnya menghilangkan kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan konsumen.
Layanan valet memang memberikan kemudahan karena pengunjung tidak perlu mencari tempat parkir sendiri. Namun, biaya layanan harus diketahui sebelum kendaraan diserahkan.
“Jakarta boleh punya layanan premium, tapi bukan berarti konsumen boleh ‘digetok’ tanpa kepastian dan transparansi harga,” tandas Wibi.
Sorotan tersebut sekaligus membuka kembali pembahasan mengenai tata kelola layanan parkir swasta di Jakarta, khususnya ketika layanan valet ditawarkan di kawasan komersial, restoran, hotel maupun pusat kegiatan masyarakat.
Tarif Rp250 Ribu Perlu Diverifikasi
Di tengah polemik tersebut, angka Rp250 ribu masih perlu ditempatkan sebagai klaim tarif yang sedang diminta untuk diperiksa, bukan sebagai tarif resmi yang berlaku umum untuk seluruh layanan valet di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menjelaskan bahwa PBJT atas Jasa Parkir mencakup layanan valet dan menggunakan jumlah pembayaran konsumen sebagai dasar pengenaan pajak.
Karena itu, apabila ditemukan layanan dengan tarif tertentu, aspek yang perlu dilihat antara lain informasi harga sebelum transaksi, pihak yang menyediakan layanan, bukti pembayaran serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Bagi konsumen, transparansi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara harga yang ditawarkan dengan jumlah yang akhirnya dibayarkan.
Sementara bagi pemerintah daerah, pemeriksaan lapangan dapat menjadi dasar untuk memastikan layanan valet di Jakarta berjalan sesuai ketentuan.
DPRD DKI pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan publik. Jika memang terdapat praktik yang tidak transparan atau pelanggaran, Wibi meminta instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, persoalan tarif valet bukan semata mengenai mahal atau murahnya sebuah layanan, tetapi juga menyangkut kepastian harga, transparansi transaksi, perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap aturan daerah.














Komentar