JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran uang tersebut disebut berkaitan dengan mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Pendalaman dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara DJKA. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memastikan fakta tersebut masih ditelusuri melalui penyidikan pengembangan perkara DJKA.
“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Fakta persidangan itu kemudian dilaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah untuk menjadi bahan pengembangan perkara.
KPK Sudah Gelar Ekspose
Taufik mengungkapkan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan Akbar.
“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa,” ujar Taufik.
KPK belum menyampaikan secara terbuka keputusan akhir mengenai status hukum Akbar dalam pengembangan perkara tersebut.
Fokus penyidik saat ini adalah mendalami konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak yang berkaitan, serta bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, fakta mengenai dugaan aliran dana Rp3,5 miliar juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam perkara Muhlis dan Eddy. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.
Dugaan Aliran Dana Muncul di Persidangan
Nama Akbar mencuat setelah keterangan dalam persidangan perkara DJKA Medan mengungkap dugaan pemberian uang senilai Rp3,5 miliar.
Sejumlah laporan persidangan menyebut uang tersebut dikaitkan dengan proyek jalur kereta api dan bersumber dari skema yang melibatkan kontrak pekerjaan pada PT Waskita Karya. Namun, seluruh rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman KPK.
Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak dengan sendirinya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau membuktikan adanya tindak pidana.
Status hukum seseorang tetap ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penegak hukum.
Pengembangan Perkara DJKA Berlanjut
KPK sebelumnya telah menangani sejumlah perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam proses pengembangan perkara, fakta baru yang muncul di persidangan dapat ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan tindak pidana atau pihak lain.
Untuk dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut, KPK kini masih menunggu dan menindaklanjuti hasil ekspose serta proses penyidikan pengembangan perkara DJKA.
Dengan demikian, arah penanganan terhadap dugaan aliran dana tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan bukti yang diperoleh KPK.















Komentar