JurnalPatroliNews | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Dalam susunan baru itu, Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota. Sebanyak 23 tokoh lainnya diangkat sebagai anggota.
Jumlah 26 orang tersebut dimungkinkan oleh perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. Perubahan itu menghapus batas angka sembilan anggota yang sebelumnya berlaku dan menyerahkan penentuan jumlah anggota kepada Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Landasan Konstitusionalnya Tetap Pasal 16 UUD 1945
Wantimpres RI bukan lembaga baru yang lahir pada 2026.
Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyatakan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan selanjutnya diatur dalam undang-undang. Setelah perubahan UUD 1945, ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan Wantimpres.
UU Nomor 64 Tahun 2024 kemudian mempertegas posisi Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Perubahan tersebut juga mengubah nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, istilah Wantimpres RI dalam pemerintahan saat ini memiliki dasar hukum yang berbeda dari konsep Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan UUD 1945.
Jumlah Anggota Tidak Lagi Dibatasi Sembilan Orang
Perubahan paling mencolok dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 berkaitan dengan komposisi anggota.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelum perubahan, Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sehingga totalnya sembilan orang.
Kini, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 mengatur Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, undang-undang tidak lagi menetapkan angka maksimum secara eksplisit seperti aturan sebelumnya.
Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi Presiden Prabowo untuk menetapkan 26 anggota Wantimpres RI pada 2026.
Wantimpres Bukan Pelaksana Kebijakan
Meski berstatus sebagai lembaga negara, Wantimpres tidak memiliki fungsi yang sama dengan kementerian atau lembaga pelaksana pemerintahan.
Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Nasihat tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun tanpa diminta. Penyampaiannya juga dapat dilakukan secara perorangan ataupun bersama-sama sebagai hasil pertimbangan para anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dipertimbangkan.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat menghadiri sidang kabinet, kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan.
Dengan konstruksi tersebut, Wantimpres berada pada posisi sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan, bukan lembaga yang menjalankan kebijakan sektoral.
Isi Nasihat Bersifat Tertutup
Ada batas lain yang diatur dalam mekanisme kerja Wantimpres.
Isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyebarluaskan isi pertimbangan tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan kerahasiaan tersebut membedakan fungsi Wantimpres dengan lembaga yang secara langsung menghasilkan keputusan administratif atau regulasi publik.
Dalam praktiknya, Presiden menerima pertimbangan sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan, sementara kewenangan untuk menetapkan kebijakan tetap berada sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Wantimpres Berstatus Pejabat Negara
Perubahan UU Nomor 64 Tahun 2024 juga memperjelas kedudukan anggota Wantimpres.
Anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara. Sejumlah persyaratan pengangkatan anggota juga diatur dalam Pasal 8 UU tersebut.
Perubahan persyaratan menjadi salah satu bagian dari penyempurnaan aturan Wantimpres yang disahkan DPR dan pemerintah pada 2024.
Dengan status tersebut, jabatan Wantimpres memiliki kedudukan hukum tersendiri dalam struktur ketatanegaraan, meskipun fungsi utamanya tetap memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah hak keuangan para anggota Wantimpres.
Ketentuan yang berlaku saat ini bukan berasal dari UU Nomor 15 Tahun 2026, melainkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2026. Pasal 3 menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Selain hak keuangan, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lain yang mengacu pada fasilitas bagi menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, angka Rp76,5 juta perlu disebut sebagai hak keuangan bulanan, bukan sekadar gaji pokok dalam pengertian lama.
Siapa Saja 26 Anggota Wantimpres RI?
Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 menetapkan 26 nama dalam susunan Wantimpres RI.
Selain Pratikno, Hatta Rajasa dan Muhammad Qodari sebagai unsur pimpinan, terdapat 23 anggota lainnya, yakni Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Komposisi tersebut memperlihatkan latar belakang anggota yang beragam, mulai dari akademisi, tokoh agama, mantan pejabat negara, profesional, hingga tokoh dari berbagai bidang.
Ketua Wantimpres Pratikno setelah pelantikan menyebut komposisi tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para anggota.
Wantimpres Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung
Nama Wantimpres dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sebelum perubahan UUD 1945, DPA memiliki kedudukan konstitusional dan diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.
Setelah perubahan konstitusi, DPA tidak lagi dipertahankan dalam struktur UUD 1945. Pasal 16 kemudian dirumuskan menjadi ketentuan mengenai pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden.
Karena itu, Wantimpres RI yang berlaku saat ini tidak dapat disamakan secara kelembagaan dengan DPA sebelum amendemen UUD 1945.
Jejak DPA pada Era Sebelum Reformasi
Dalam perkembangan sejarahnya, DPA kembali memperoleh dasar hukum melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
UU tersebut mengatur DPA bertugas memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Komposisi anggotanya paling banyak 27 orang termasuk pimpinan.
Ketentuan itu kemudian diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 1978. Jumlah anggota DPA dinaikkan menjadi paling banyak 45 orang termasuk pimpinan, sementara tugasnya diperluas dengan kewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa lembaga pertimbangan Presiden mengalami perubahan bentuk dan dasar hukum seiring perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dari DPA ke Wantimpres RI
Jika ditarik dalam garis waktu, mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden mengalami beberapa fase.
DPA merupakan lembaga konstitusional pada masa sebelum perubahan UUD 1945. Setelah reformasi konstitusi, Pasal 16 UUD 1945 berubah dan kemudian melahirkan pengaturan Wantimpres melalui UU Nomor 19 Tahun 2006.
Pada 2024, DPR bersama pemerintah menyempurnakan kembali UU tersebut melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, termasuk mengubah nomenklatur menjadi Wantimpres RI, menegaskan statusnya sebagai lembaga negara dan menghapus batas sembilan anggota.
Dua tahun kemudian, perubahan tersebut diterapkan dalam pemerintahan Prabowo melalui pengangkatan 26 anggota Wantimpres RI berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Apa Arti 26 Anggota bagi Sistem Pemerintahan?
Angka 26 bukanlah angka yang ditetapkan langsung oleh UU Nomor 64 Tahun 2024.
Undang-undang memberikan ruang kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, angka 26 merupakan hasil penetapan Presiden melalui Keppres, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Konsekuensinya, perhatian terhadap Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggota, tetapi juga bagaimana mekanisme pembagian tugas, pemberian pertimbangan dan dukungan kelembagaan dijalankan.
Kewenangan Tetap Berada pada Presiden
Pada akhirnya, Wantimpres RI ditempatkan sebagai lembaga penasihat Presiden.
Ia dapat memberikan pandangan, rekomendasi dan pertimbangan berdasarkan mandat yang diberikan undang-undang. Namun Wantimpres tidak menggantikan kewenangan Presiden, kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Kerangka tersebut menjadi penting untuk memahami posisi 26 anggota Wantimpres yang baru dilantik.
Di satu sisi, jumlah anggotanya kini jauh lebih fleksibel dibanding ketentuan sebelumnya. Di sisi lain, fungsi dasarnya tetap berada pada satu mandat konstitusional: memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dari DPA menuju Wantimpres, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar. Yang tetap bertahan adalah kebutuhan Presiden untuk memperoleh masukan dari tokoh-tokoh dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam. Yang berubah adalah nama, kedudukan hukum, komposisi dan mekanisme kelembagaannya.















Komentar